Foto: Buronan Kasus Persetubuhan Anak
Liputan4.com, Soe-TTS
Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menangkap buron Yeheskial Bansole pada hari Senin tanggal (30/5/2021) sekitar pukul 18.30 WITA.
Yeskial Bansole yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2014 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1383K/Pid.sus/2013 tanggal 20 Januari 2014.
Terpidana diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Oelomin, Kabupaten Kupang tanpa adanya perlawanan dan langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
Ia diputus bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan di jatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, serta denda sebesar Rp.100.000.000.- subsider 3 (tiga) bulan kurungan
Pria yang bertempat tinggal di Fatuliman, Rt.002, Rw.001, Dusun 01, Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan sejak dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri SoE tidak pernah lagi tinggal bersama dengan keluarganya dan sering berpindah-pidah hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT
Setelah mendapatkan informasi penangkapan terpidana tersebut dari tim tabur Kejaksaan Tinggi NTT, Kajari TTS didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum serta di bantu oleh tim buser polres TTS menjemput terpidana.
Terpidana yang diamankan di Kejaksaan Tinggi NTT selanjutnya dibawa dan di masukkan ke dalam Rutan SoE yang tiba sekitar pukul 2.30 dini hari.
Berita dengan Judul: Sempat Buron, Terpidana Kasus Percabulan Diamankan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans