Berita  

Semarak nya Pengusaha Tambang Tidak Memiliki Izin Operasi .IUP Dalam Wilayah Kabupaten Oku Selatan

semarak-nya-pengusaha-tambang-tidak-memiliki-izin-operasi.iup-dalam-wilayah-kabupaten-oku-selatan

Oku Selatan Liputan 4 Com . Aktivitas pertambangan ilegal, khususnya tambang pasir Dan batu atau GALIAN C banyak ditemukan bebas beroperasi, tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Di kabupaten Oku Selatan, sumatera Selatan.

Dari Data Perizinan Dinas PMPTSP Oku Selatan, hanya ada 6 tambang yang memiliki izin (IUP) diterbitkan oleh PTSP-DPMPTSP provinsi Sumatera Selatan.


Akan tetapi, hanya satu yang mempunyai izin tambang GALIAN C, Dari sekian banyak tambang yang beroperasi Di kabupaten Oku Selatan.

Namun nyatanya, penarikan pajak tambang GALIAN C tetap dilakukan pemerintah daerah (PEMDA) sebagai pendapatan asli daerah (PAD), melalui peraturan bupati (PERBUP) no 29 tahun 2018.

Terkait penarikan pajak tambang GALIAN C, kami dari media langsung konfirmasi dengan kepala badan (KABAN), badan pendapatan daerah (BAPENDA) Oku Selatan Dan bertemu Di kantor pada kamis(06/10).

Menurut Drs.LINKULIN, M,.M, kaban bapenda Oku Selatan, dalam pertemuan menjelaskan langsung kepada awak media, untuk penarikan pajak GALIAN C itu benar sesuai PERBUP, akan tetapi menggunakan sistem wajib pungut (WAPU) turunan dari aturan peraturan bupati (PERBUP) kabupaten Oku Selatan.

“adapun kaban menambahkan, tambang yang beraktivitas tak memiliki izin (IUP) Di desa, kita meminta iuran bantuan melalui kepala desa secara langsung, karena itulah adanya aturan wajib pungut,” jelasnya.

Berikut 11 poin pajak, sebagai target dan realisasi pendapatan asli daerah kabupaten Oku Selatan.
-pajak Hotel
-pajak restoran
-pajak hiburan
-pajak reklame
-pajak penerangan jalan
-pajak mineral bukan logam dan batuan
-pajak parkir
-pajak Air bawah tanah
-pajak sarang burung walet
-PBB pedesaan Dan perkotaan
-BEA perolehan hak tanah dan bangunan

Perlu Di garis bawahi, terkait penarikan pajak pertambangan, khususnya tambang pasir dan batu atau GALIAN C. pemerintah daerah Oku Selatan, melalui badan pendapatan daerah (BAPENDA) sudah menetapkan target dari hasil pajak pertambangan untuk pendapatan asli daerah (PAD) pertahun, sedangkan pertambangan sebagian tambang tidak memiliki izin IUP.

Menjamurnya aktivitas pertambangan GALIAN C di OKU Selatan, sudah terjadi sejak lama bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini semakin banyak.

Akibat praktek pertambangan termasuk GALIAN C, akan merusak lingkungan bisa menyebabkan krisis Air bersih, jalan Rusak, erosi, pendangkalan sungai dan bisa lebih fatal adalah konflik sosial itu masyarakat yang terkena dampak langsung. Tutup

Berita dengan Judul: Semarak nya Pengusaha Tambang Tidak Memiliki Izin Operasi .IUP Dalam Wilayah Kabupaten Oku Selatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Willy Apriandi