Setelah berbulan-bulan muncul desakan masyarakat agar pemerintah serius menertibkan layanan pinjaman online (pinjol) tanpa izin, tapi tak ada perubahan berarti, angin mendadak berbalik. Sepanjang 13-14 Oktober 2021, polisi di sedikitnya tiga provinsi menggelar penggerebekan kantor-kantor pinjol ilegal. Rangkaian operasi itu membuat ratusan karyawan pinjol sempat ditahan.
Penggerebakan dengan skala terbesar terjadi di Provinsi DI Yogyakarta, pada 14 Oktober 2021. Aparat meringkus 83 karyawan ruko tiga lantai yang menjadi wahana operasi pinjol ilegal, berlokasi di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Merujuk laporan Detik.com, penggerebekan ini hasil kerja sama Polda Jawa Barat bersama Polda DIY, berbekal laporan korban pinjol bernama Tedy Mulyadi, yang tinggal di Jabar, namun rutin diteror penagih utang dari tim pinjol Yogyakarta.
Dari ruko itu saja, polisi mendapat sindikat pinjol itu mengelola 23 aplikasi berbeda. Semuanya meminjamkan dana dengan bunga mencekik pada masyarakat, tanpa ada izin OJK. “Kegiatan mereka lintas daerah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman, yang turut terlibat operasi di DIY. Mayoritas dari 83 orang yang diamankan polisi pada penggerebekan Sleman berprofesi sebagai ‘desk caller’, alias penagih utang. Aparat menyita 105 ponsel dan lebih dari seratus komputer yang dipakai untuk menjalankan operasi pinjol.
Maraknya perburuan bermula awal pekan ini, setelah Presiden Joko Widodo secara spesifik menyinggung isu pinjol ilegal, yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jokowi, dalam berbagai kesempatan, sangat mendukung pengembangan industri teknologi finansial (tekfin). Dia ingin pasar tekfin Tanah Air menjadi salah satu yang terbesar di Asia, bahkan dunia. Namun, menurut presiden, reputasi buruk pinjol ilegal dapat menghambat perkembangan tekfin secara keseluruhan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day pada 11 Oktober 2021, yang juga dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
“Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online [pinjol], yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman,” kata Jokowi, seperti dikutip Kompas.com. Andai pinjol ilegal bisa diberantas, Jokowi optimis efeknya akan positif bagi perekonomian Indonesia.
Selain penggerebekan di Yogyakarta, tim dari kepolisian Banten serta DKI Jakarta turut menggelar perburuan pinjol ilegal. Aparat polda metro, ambil contoh, mengamankan tujuh kantor yang terbukti menjalankan bisnis pinjaman online tanpa izin di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari penggerebekan ruko Sedayu Square, Cengkareng, polisi sempat menahan 56 karyawan pinjol.
Operasi sejenis berlangsung di kawasan ruko Kota Tangerang, menyasar kantor PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang mengelola 13 aplikasi pinjol tanpa izin OJK. Penggerebekan di kawasan tersebut mengungkap fakta bahwa pekerja pinjol melakoni situasi kerja tak manusiawi. Salah satu karyawan, seperti dikutip CNN Indonesia, mengaku bekerja hingga 11 jam per hari dengan tugas menelepon nasabah untuk menagih utang. Dengan durasi kerja sepanjang itu, penagih utang PT ITN hanya digaji Rp1,4 juta per bulan.
Polisi melakukan penggerebekan beruntun itu hanya berselang sehari selepas Presiden Jokowi menyinggung isu pinjol ilegal. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung yang memerintahkan jajarannya agar memburu praktik pinjol ilegal, lewat momen video conference di Mabes Polri pada 12 Oktober 2021.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” kata Sigit.
Ekonom Bhima Yudistira dari Lembaga Center of Economic and Law Studies, menyatakan praktik pinjol ilegal merugikan ekositem tekfin secara keseluruhan. Kepercayaan masyakarat pada lembaga keuangan jadi tergerus, karena menyamaratakan semua pinjol sebagai lintah darat. Alhasil, untuk menyehatkan industri tekfin, Bhima menilai kepolisian harus lebih agresif lagi dalam menindak bisnis pinjol ilegal.
“Segeralah [pinjol ilegal] dituntut dengan pidana tidak hanya karyawan debt collector tetapi juga pemilik dari pinjaman online ilegal ini agar segera ditentukan hukuman yang setimpal,” paparnya saat diwawancarai Kompas TV.
Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menjadi bagian dari OJK, sudah ada 7.128 pengaduan terkait pinjol ilegal yang mereka terima. Berbekal laporan itu SWI berupaya menghentikan operasi dan ruang gerak 3.365 entitas pinjol ilegal, merujuk data Juli 2021.