Sumut Liputan4.Com – Sekretaris Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumatera Utara, Rianto Ahgly, SH Dalam paparannya mengatakan, Manusia tidak terlepas dari komunikasi guna melakukan interaksi sosial dan Wartawan sebagai ujung tombak suatu berita yang berkualitas untuk diserap oleh masyarakat.
” Kehidupan manusia tidak terlepas dari proses komunikasi. Dengan komunikasi manusia dapat saling berhubungan dan melakukan interaksi sosial.
Wartawan atau jurnalis saat menjalankan tugas dan fungsinya tidak terlepas dari unsur-unsur komunikasi. Wartawan merupakan ujung tombak terwujudnya suatu berita yang berkualitas, aktual, akurat, berimbang, terkini, beretika dan bermartabat, yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan etika komunikasi, “katanya di Ballroom Kartini Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman, Medan, Kamis (28/07/).
Rianto menjelaskan wartawan harus mengedepankan berita berimbang bukan mengutamakan kecepatan namun berita itu harus terkonfirmasi Dangan nara sumber.
“Hal umum yang dilakukan wartawan yaitu mencari informasi dan berita di lapangan dan mengolahnya menjadi suatu berita yang sesuai dengan kaidah atau unsur-unsur jurnalistik.
Dalam era digitalisasi saat ini, berbagai media baru bermunculan, salah satunya media siber atau media online. Wartawan media siber/online tidak saja dituntut mampu menguasai kemampuan dasar jurnalistik tetapi juga harus mampu menguasai teknik tata bahasa yang efektif dan cerdas memecah sebuah informasi menjadi berita yang menarik dan dipahami oleh pembaca, “ungkapnya.
Lanjutnya. Terutama untuk wartawan media siber/online yang memiliki waktu singkat dikarenakan berita yang dimuat langsung disiarkan secara cepat seperti pada media massa surat kabar, televisi, atapun radio. Masalah kecepatan waktu ini tentunya memiliki resiko yang lebih tinggi dan bisa berdampak kepada wartawan itu sendiri.
Selain memikul tugas resiko yang tinggi, seorang wartawan juga harus mematuhi etika sebagaimana yang diatur dan disepakati dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Eksistensi UU-ITE akan bisa ‘tajam’ mengenai wartawan pada tingkat/jenjang manapun bila tidak mampu bersikap hati-hati. Dewan Pers dalam kebijakannya juga mengatur sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Dalam hal ini ada beberapa organisasi Pers yang diberikan Dewan Pers untuk melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Sebanyak 83 perusahaan resmi dan terdaftar serta ratusan media siber/online lainnya di Provinsi Sumatera Utara yang masih eksis.
Bahwa peran UKW selain dapat membangun kepercayaan antara wartawan dan pembaca, diketahui mulai tahun 2019 lalu, beberapa pos-pos peliputan di instansi pemerintah dan swasta yang memberikan persyaratan bahwa wartawan yang boleh meliput di instansi pemerintahan harus sudah mengikuti UKW.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyebutkan bahwa cara terbaik memerangi kabar bohong atau hoak, terutama yang disebarkan di dunia siber, adalah dengan meningkatkan profesionalitas perusahaan dan wartawan media siber yaitu dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), “Pungkas Rianto dihadapan Wartawan.(Abdi)
Berita dengan Judul: Sekretaris SPS Sumut Rianto Ahgly SH, Wartawan Ujung Tombak Berita Berkualitas dan Berimbang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno