Berita  

Sekjen DPW Ikatan Media Online indonesia Kalbar Meminta APH Menindak Tegas Pemain BBM Subsidi Ilegal

sekjen-dpw-ikatan-media-online-indonesia-kalbar-meminta-aph-menindak-tegas-pemain-bbm-subsidi-ilegal

Liputan4.com,Kubu Raya

Pengangkutan BBM Bersubsidi jenis Pertalite sampai puluhan Jrigen, dengan menggunakan kendaraan mobil Pick’up, yang sering beroprasi 3 hari sekali diwilayah, Desa Sui Asam Kec. Sui Raya Kab. Kubu Raya, BBM Subsidi tersebut dijual kembali kepada para penampung dengan harga rata-rata 11000/Ltr, kepada para pelanggan yang biasa menampung, hal ini sering dilakukan oleh para pemain yang tidak dilengkapi ijin Dokumen resmi dan sudah cukup lama terjadi diwilayah Sui Asam, walaupun sudah jelas hal ini terjadi tapi belum ada tindakan sama sekali dari aparat penegak hukum. Selasa, 4/10/2022


“Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga setempat kepada awak media ini, Surnita menerangkan bahwa benar jika sering ada pik’up yang membawa minyak BBM Subsidi yang sering masuk kesini menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick’up dengan memakai kudung terpal warna Hijau dan ada penghadang kayu papan dibelakangnya, sedangkan isi didalam Mobil tersebut penuh dengan minyak yang memakai Jerigen, hingga 70 ken dalam satu Pick’up, dan bukan hanya itu saja tetapi ada beberapa pik’up yang lain yang sering masuk kedesa sui asam ini.

dengan model kendaraan yang sama dengan begitu bebas dan tanpa ada dilengkapi dokumen resmi, saya juga heran apakah praktek untuk pengambilan BBM bersubsidi di SPBU, tersebut seperti apa saya masih kurang paham apalagi sekarang, sudah ada aturan My Pertamina, bahkan dalam acuan UU migas, tidak diperbolehkan mengisi dengan cara Jrigen, yang saya pertanyakan dapat dari mana minyak tersebut, apakah mereka mengambil langsung memakai Jerigen di SPBU, atau mereka mengambilnya memakai tangki Siluman, “nah, itu yang menjadi pertanyaan saya apalagi mereka mengantar minyak tersebut, harus melewati jalan raya, baru sampai kesini dan bawanya juga pada waktu siang biasanya pagi sekitar jam 9, hingga jam 10, Wib. Tutup Surnita.

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Selain itu, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual Pertalite eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Bahkan Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Dengan tegas Undang-Undang mengancam siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, karena melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. NS/red.
(Tim/Red)

Berita dengan Judul: Sekjen DPW Ikatan Media Online indonesia Kalbar Meminta APH Menindak Tegas Pemain BBM Subsidi Ilegal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basori