LIPUTAN4.COM-Jakarta-Sekjend DPP MOI Drs.HM.Jusuf Rizal, SE. M.Si memgatakan ada kesepakatan antara Kepolisian dengan Menkominfo yang intinya bahwa sepanjang berita dibuat oleh wartawan yang memiliki perusahaan berbadan hukum atau media online, tidak bisa dijerat UU ITE. Tetap merujuk kepada UU Pokok Pers 40 tahun 1999, sebutnya melalui Wawancara melalui Via WhatsApp bersama Ketua DPW MOI Sultra,Senin ( 20/12/2021).
Lebih lanjut Jusuf Rizal mengatakan Tentang kewenangan Dewan Pers untuk mewajibkan UKW dan Verifikasi, saat ini sedang ada uji materi tentang kewenangan tersebut. Dari hasil gugatan itu disebutkan tugas Dewan Pers memfasilitasi semua insan pers. Jadi tidak ada keharusan verifikasi sebagai pijakan hukum wartawan melakukan peliputan.
Namun jika seseorang menulis di medsos dan bukan sebagai wartawan dari media, maka bisa dijerat dengan UU ITE.
Andaikata pun media belum terverifikasi Dewan Pers, wartawan membuat berita tidak otomatis dapat dijerat hukum sepanjang, apa yang diberitakan memiliki data dan fakta, imbuh Yusuf Rizal yang baru ini diberi gelar kehormatan KPH Pradotohamiseno oleh Kasunanan Surakarta.
Hal senada dikatakan Suhardi, SP Ketua DPW MOI SULTRA mengatakan kata dewan pers sebagai Fasilitator sebagaimana keterangan tertulis Presiden Joko widodo yang dibacakan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum Dan HAM RI dan Menteri Kominfo RI yang dibacakan langsung oleh DIRJEN Kominfo Usman Kansong Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.
“Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.
Dengan kata lain Dewan Pers bukan induk pers. Tapi bertindak sebagai fasilitator.
Dan sebagaimana Pasal 1 dalam ketentuan umum ayat 2 yang berbunyi Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers dan seterusnya.
Yang bukan tertulis organisasi pers/media wartawan adalah organisasi/media yang terverifikasi dewan pers, itu sangat keliru sekali dan tidak ada tertulis dalam UU Pers No.40 tahun 1999. Namun dalam mengembangkan potensi dan bakat wartawan perlu adanya uji kompetensi wartawan(UKW) sehingga MOI biasa bekerjasama dengan organisasi penyelenggara yang ditunjuk dan diakui dalam menyelenggarakan UKW dan Dewan Pers perlu ada hal ini sesuai amanat dan fungsi dan kedudukan harus sesuai dengan amanat UU Pers, imbuhnya.
Berita dengan Judul: Sekjen DPP MOI Drs HM.Jusuf Rizal SE.M.Si Bicara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Muh. Rahman