Liputan4.com,LUBUKLINGGAU-Sekda Kota Lubuklinggau, H A Rahman Sani memimpin rapat pembahasan RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau sebagai UPT Dinas Organisasi Bersifat Khusus Bidang Kesehatan berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah di Op Room Dayang Torek Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Jumat (5/3).
Menurut Sekda, karena Pemkot Lubuklinggau mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2019, maka perlu evaluasi menyeluruh sehingga pelayanan RS bisa optimal sebagaimana diharapkan. Dikatakannya, ada beberapa kendala yang dihadapi RSUD SA, diantaranya banyak tenaga kesehatan yang mengundurkan diri karena masalah gaji serta kendala keuangan terkait biaya operasional RS.
“Untuk itu harus dicari solusi secara bersama-sama guna mengatasi masalah tersebut. RS adalah bagian otonomi khusus, makanya perlu komunikasi dan kerjasama sehingga masalah yang ada dapat teratasi,” imbuhnya.
Sekda juga mengatakan berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, ada beberapa pasal yang akan diubah diantaranya Pasal 43 dan 44 dimana drafnya sudah dibuat.
Dalam proses pengalihan sambungnya, tetap menjadi tanggung jawab RS. “Sedangkan masalah gaji segera diselesaikan, jangan sampai lebih banyak lagi kehilangan tenaga kesehatan. Manfaatkan RS sebagai tempat vaksinasi COVID-19,” pintanya.
Direktur Rumah Sakit Siti Aisyah, dr. Charlie menyampaikan permasalahan di RSSA adalah pada system keuangan pada saat Covid -19 mengakibatkan biaya operasional mengalami kendala. Menurutnya kendala yang dihadapi adalah biaya pembelian obat yang tidak bisa tertutupi oleh pihak RS dimana sebelumnya tidak pernah terjadi hal seperti saat ini.
Sementara Kadis Kesehatan Kota Lubuklinggau, Cikwi menyampaikan salah satu tujuan rapat ini adalah bagaimana menyamakan persepsi agar kegiatan RS berjalan lancer. “Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019, RS adalah bagian dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Kemudian kata Cikwi, perlunya membuat kebijakan agar keuangan dan masalah administrasi berjalan lancar. Diantaranya membuat rencana kerja (Renja) hal ini sesuai dengan Permendagri No. 90/2019 mengenai Perencanaan Keuangan Daerah. (*)(Indra)