Berita  

Sekda Lotim, Launching Program Mobile DPMPTSP. Bentuk Implementasi Layanan Perizinan Yang Responsif Cepat dan Tepat.

sekda-lotim,-launching-program-mobile-dpmptsp-bentuk-implementasi-layanan-perizinan-yang-responsif-cepat-dan-tepat.

Liputan4.com – Lombok Timur NTB – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur HM. Juaini Taofik me-launching pelayanan perizinan berusaha secara mobile/langsung ke lapangan di arena Car Free Day (CFD) taman rinjani kota selong Kabupaten Lombok Timur. Minggu (05/02/2023)

Upaya tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur HM.Juani Taofik, dalam sambutannya mengatakan, apa yang dilakukan jajaran Dinas PMPTSP Lombok Timur dengan mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha merupakan bentuk implementasi dari sektor perizinan yang responsif cepat dan tepat.

“Paradigma baru pemerintahan harus hadir di tengah -tengah masyarakat untuk melayani dengan cepat,”ujar Sekda.

H.M.Juaini Taofik juga menambahkan, apa yang dilakukan oleh Dinas PMPTSP dengan melakukan pelayanan langsung ke lapangan, membuktikan upaya mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha.

“Mungkin ada pikiran ngurus izin usaha ribet dan sulit ternyata tidak, jika lengkap syarat seperti KTP, NPWP pelaku usaha dengan cepat mendapatkan dokumen perizinan berupa NIB dan dokumen lainnya,” kata juaini taofik.

Sekda Juga berharap kegiatan pelayanan rutin turun langsung ke lapangan, menjadi kegiatan rutin DPMPTSP dan kegiatan ini dirasakan sangat besar manfaatnya oleh masyarakat terutama para pelaku usaha.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur, Husnul Basri sela-sela pelayanan di car free day mengatakan, kegiatan PMPTSP Mobile untuk menegaskan tentang paradigma baru dunia perizinan yang berbasis on line dengan sistem Online Singel Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) perizinan online berusaha berbasis risiko dan bisa diakses secara mandiri oleh pelaku usaha melalui oss.go.id.

”Dalam pelayanan langsung di lapangan ini , kita sampaikan juga ke masyarakat/pelaku usaha jenis resiko usaha, terdiri dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. Khusus untuk risiko rendah seperti usaha perseorangan dalam bentuk UD untuk jualan kios warung misalnya, cukup mendapatkan izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) itulah izin pengganti SIUP dan TDP yang kita kenal dulu secara manual,” terangnya.(red)

Judul: Sekda Lotim, Launching Program Mobile DPMPTSP. Bentuk Implementasi Layanan Perizinan Yang Responsif Cepat dan Tepat.
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Makbul