Infakta.com LEBAK Sebanyak 38 Orang Penggarap sawah di blok Muara cicarucub yang berada di desa Warungbanten namun pemilik penggarapnya berasal dari Kampung Cikoneng Desa Cibeber Kecamatan Cibeber, kabupaten Lebak Banten, para penggarap sawah tersebut mengadukan nasib mereka yang dirugikan terkait aktivitas perusahaan PT Samudera Banten jaya (SBJ), dimana Masyarakat yang semuanya petani mengluhkan lahan sawah mereka tidak bisa di garap karena saluran air yang mengaliri kesawah mereka. Rusak tertutup lumpur.” Kamis 21/7/2022
Jhon Dany , Selaku Perwakilan dari Kantor Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia DIVISI KOMANDO GARDA SAKTI. Mengatakan. Turut prihatin atas pengaduan masyarakat desa Cibeber yang terdampak kegiatan aktivitas PT Samudra Banten Jaya (SBJ )
” Kami berharap kepada pemilik perusahaan SBJ agar memperhatikan keluhan masyarakat yang terdampak, khusus nya lahan sawah.yang menjadi mata pencaharian sumber kehidupan mereka” ucap Jhon
Dan kami tegaskan agar segera di sikapi apa yang menjadi keluhan warga , apabila tidak ada penyelesaian kami tidak segan akan mendesak pihak aparat penegak Hukum (APH) untuk menindak ” tambah nya
Sementara itu Atma Salahsatu warga Cikoneng desa Cibeber yang sawah garapanya terletak di desa Warungbanten tepatnya di blok Muara Carucub mengatakan, sawah kami hampir satu tahun ini tidak bisa digarap karena saluran air/irigasinya tertutup lumpur dan juga tanggulnya jebol, tertutupnya dua saluran irigasi tersebut dikarenakan aktivitas PT SBJ yang melakukan penambangan emas dilokasi cicarucub,”ucapnya.
“Saya mewakili penggarap sawah di bolak muara cicarucub sebanyak 38 orang, mengharapkan saluran air yang mengaliri ke sawah kami bagus kembali, kedua kami masyarakat menuntut ganti rugi akibat tidak bisanya kami mengarap sawah, hampir setahun ini kami ga bisa menggarapnya, maka pihak perusahaan PT SBJ harus mengganti kerugian kami.
Kami harapkan agar lumpur tidak masuk ke saluran lagi, pihak PT SBJ tidak lagi membuang limbah dari Galina sembarangan sehingga air limbah ke sungai dan lumpur menutupi irigasi kami, intinya perusahaan harus membuat Tanggul atau ipal untuk mengantisipasi agar lumpur tidak masuk ke sungai, sebab bila masih terjadi walaupun di perbaiki saluran irigasi tersebut akan. Tertutup kembali oleh lumpur.” Ujar Atma
Kami juga sudah bosan dengan janji janji perusahaan yang sampai saat ini belum di realisasikan., Makanya kami mengadukan ke lembaga BPAN.” Pungkasnya