GOWA— Lembaga Bantuan Hukum Lentera Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan sekitar 100 pengacara untuk mendampingi Sukmawati Karyawan yang selaku korban ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penganiayaan pada Tanggal 7 Juli 2021.
“Ada sekitar seratusan pengacara yang akan bergabung untuk melakukan pembelaan terhadap korban penganiayaan Sukmawati dan DKK yang dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian polres gowa” ujarnya
Salah satu kuasa hukum Sukmawati DR.Makkah H.M,S.M.H.,M.Kn yang didampingi 7 pengacara lainnya’ diantara Irfan,S.H.,M.H. Ilham Prawira ,S.H.,MH. Sandi Fajri,S.H.,MH.A.Radianto.S.H.,M.H. Herman Nompo,S.H.Sakkar Rauf.S.H. di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut DR.Makkah H.M,S.M.H.,M.Kn
Saat ditemui awak media bersedia mendampingi kleainnya selaku korban penganiayaan untuk bantuan hukum itu inisiatif para pengacara tersbut untuk ikut membantu mengawal kasus penyerangan tunggal yang dilakukan ang mery yang juga telah resmi’menjadi tersangka di JL.Auto Variasi pao-pao kabupaten Gowa (7/7, lalu. )
“Alhamdulillah, ada beberapa lembaga Hukum di Sulsel, menyatakan akan membantu sampai kepengedilan,” Ungkap DR.Makkah
Meski demikian, Maulana Ramli Aktivis Muda menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk melakukan pembelaan. “Saya tentu tidak akan mengintervensi apalagi mencampuri, semua saya serahkan kepada bagian hukum dan tim pembelaan menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.
Maulana Ramli telah menyiapkan beberapa tuntutan jalur yang akan ditempuhnya, melayangkan gugatan gelar khusus dimapolda Sul-Sel hingga sampai hingga prapradilan dan sampai kemeja persidangan,
untuk memudahkan koordinasi pembelaan kasus tersebut hingga penetapan fakta hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1, Aktivis muda yang saat ini mendalami profesi nya sebagai wartawan dan telah menjadi pemimpin media global Indonesia.tegas
Sebelumnya, seorang karyawan toko mengalami penganiayaan pada saat insiden penyerangan secara tiba-tiba saat insiden terjadi pada saat itu Sukmawati telah melakukan tugasnya sebagai karyawan di salah satu toko variasi mobil digowa.setelah insiden tersebut terjadi Sukmawati Yang sedang kasakitan dibagian perutnya melakukan Pelaporan penganiayaan yang telah terjadi pada dirinya di SPKT Polres gowa.Saat ini Polisi telah menetapkan 4 sebagai tersangka.
Menurut sumber,saat kejadian tersebut yang jadi tersangka, Amry kandoli (55 tahuun), Ronny Barce (42) Tersangka ketiga Sukmawati (34) Jilyanti (30) saat terjadi insiden dirumah pribadinya dan juga sebagai tempat usahanya (7/7).
Dalam kasus tersebut Tim Kuasa Hukum 100 Pengacara akan siapkan barang bukti yang autentik demi kepentingan fakta-fakta hukum yang jelas.CCTV akan menjadi pertimbangan utama dalam perselisihan perkara dipersidangan.Ungkap Pengacara Senior Dr.Makkah (*)
Berita dengan Judul: Sejumlah Pengacara di SulSel Siap Dampingi Sukmawati Korban Penganiayaan di Gowa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Media Identitas