Liputan4.com. Sumut
MADINA-Sejumlah perangkat Pejabat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Pemkab Mandailing Natal (Madina) tanda tangani Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Kabupaten Madina tahun 2022.
Dimana Penandatangan perjanjian diselenggarakan di Aula Kantor Bupati, (17/2/2022).
Dimana Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Kabupaten Madina juga dihadiri Bupati mandailing Natal HM Jafar Sukhairi Nasution, di dampingi Sekda Gozali Pulungan, Asisten I Alamulhaq, Asisten II Erman Gafar, Asisten III Sahnan Batubara, dan kepala OPD lainya.
Penandatanganan Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sekdakab Madina Gozali Pulungan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina Riswan Harahap, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Madina Sahnan Pasaribu.
Dalam sambutannya, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan reformasi birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah agar lebih bermanfaat dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.
“ Perjalanan panjang Pemerintah dalam memperbaiki birokrasi telah secara terus-menerus dan berkesinambungan dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pelaporan, dan pertanggung-jawaban,” jelasnya.
Salah satu dalam memperbaiki birokrasi, kata Sukhairi, dengan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan salah satu indikator dan fokus perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“ Dengan Sikap dapat diketahui dan dinilai tingkat akuntabilitas kinerja satu daerah. Mulai dari proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan program kegiatan, sampai pada pelaporan. Baik dan buruknya kinerja suatu daerah itu diukur dan tergambar dari hasil/nilai Sikap yang diperoleh,” ungkap Sukhairi.
Lebih lanjut, Sukhairi mengatakan sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kerja Instansi Pemerintah. Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan salah satu yang wajib bagi semua kepala perangkat daerah dengan kepala daerah, dilanjutkan dengan perjanjian kinerja pada semua level jabatan, bahkan sampai pada level jabatan fungsional dan staf.
“ Untuk itu mulai hari ini urusan seperti ini akan menjadi bagian dari formasi kami dalam memantau dan memonitoring secara berkesinambungan, sehingga apa yang diperjanjikan oleh kepala perangkat daerah ini bukan hanya sesuatu yang asal ditekan saja. Namun, akan kami jadikan bahan evaluasi dan penilaian bagi kinerja saudara-saudari semua, termasuk untuk memberikan penghargaan Atau reward ataupun sanksi,” katanya.
Sukhairi mengingatkan kembali kepada kepala OPD yang hadir agar tidak menunda pekerjaan. “Itu yang paling penting,” tutupnya.(zakaria)
Berita dengan Judul: Sejumlah Kepala OPD Pemkab Madina Tandatangani Perjanjian Kinerja pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Madina