Liputan4.com, Pamekasan – Kegiatan pekerjaan proyek di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, marak dilaksanakan tanpa melengkapi papan proyek di lokasi pekerjaan. Belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa.
Salah satunya Pekerjaan Pembangunan sistem Drainase Lingkungan jalan di Desa Sentol kecamatan Pademawu kabupaten pamekasan, Jawa Timur, Mendapat sorotan dari Abdurrahem LSM JCW Jatim.
Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan.
Pegiat anti korupsi LSM jatim Corruption Watch ( JCW ) Jawa timur Abdurrahem Mengatakan, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.” Kata Abdurrahem. Selasa, (03/08/2022).
Lebih lanjut Rahem sapaannya, Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek.
“Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.” Ucapnya.
Rahem yang punya ciri khas rambut kuncir mempertegas, Tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres,
Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi mutlak wajib dilaksanakan, Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga,” tegas Abdus Marhaen.
Rahem panggilannya Berharap, Pemerintah Kabupaten Pamekasan seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi.
“kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi, tapi kenapa seakan-akan banyak yang menutup mata, Apakah ini yg di katagorikan korupsi berjemaah?,” Pungkasnya.
Lebih lanjut Rahem mengungkapkan, saat turun kelokasi untuk melihat langsung pekerjaan Drainase di lingkungan jalan raya Desa Sentol kecamatan Pademawu Pamekasan, banyak kejanggalan yang ditemukan.
“Pekerjaan pemasangan batu gunung ditemukan bahwa dalam pemasangan batu pondasi tidak dilakukan penggalian terlebih dahulu, sehingga dari hasil pekerjaan tersebut tidak akan maksimal diduga pihak kontraktor tidak mengedepankan mutu dan kualitas pekerjaan yang tidak cepat rusak.” Ungkap Rahem.
Rahem menambahkan, Konsultan dan pengawas dari instansi terkait telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab serta tidak melakukan pengawasan yang profesional
“Sehingga tahap pelaksanaan pekerjaannya amburadul dan tidak maksimal sehingga pekerjaan di lingkungan jalan raya sentol, Pademawu Pamekasan, bisa dibilang abal-abal,’ katanya.
Rahem meminta, Pengawas dari instansi terkait dan konsultan pengawas harus memerintahkan pihak kontraktor sebagai pelaksana harus dilakukan pembongkaran kembali
“Karena dalam tahap pekerjaannya sudah menyalahi prosedur, jika tidak dibongkar, saya tidak segan – segan melaporkan pekerjaan tersebut ke Inspektorat Pamekasan dan ke Aparat penegak Hukum ( APH).”Ancam Rahem.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Kepala Desa setempat.
Berita dengan Judul: Sejumlah Kegiatan Pekerjaan Proyek di Pamekasan Abaikan UU No.14 Tahun 2008, Salah Satunya di Jalan Raya Desa Sentol pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Panji