Berita  

Secara Terang-terangan Beroperasi, Tambang Pasir Dengan Alat Mesin Sedot “Diduga” Ilegal Milik MJ Di Desa Butun Blitar Terkesan Kebal Hukum

secara-terang-terangan-beroperasi,-tambang-pasir-dengan-alat-mesin-sedot-“diduga”-ilegal-milik-mj-di-desa-butun-blitar-terkesan-kebal-hukum

Blitar – Jawa Timur

Pertambangan pasir menggunakan alat mesin sedot “diduga” ilegal semakin merajalela di Desa Butun, Kecamatan Gandusari, terpantau dari banyaknya aktivitas sedotan pasir di sekitar area persawahan Desa Butun tersebut.


Melalui penelurusan yang dilakukan oleh awak media ini diketahui jika tambang sedotan pasir “diduga” ilegal tersebut secara terang-terangan melakukan aksinya tanpa takut adanya penindakan dari APH bahkan aksinya terlihat dengan jelas dari cek dam jalan yang dilalui kendaraan.

Saat awak media meminta keterangan dari pria berinisial G (43), warga sekitar lokasi sedotan pasir, mengatakan bahwa sedotan pasir yang terlihat dari jalan cek dam tersebut dimiliki oleh pria berinisial PM dan MJ yang bekerjasama menambang di lokasi tersebut,

“Kalau PM itu yang punya lahan disana mas sedangkan mesin sedotnya punya MJ, banyak truk yang datang kesana karena tambang tersebut sudah lumayan lama, selain itu biasanya pasir juga ditaruh di galangan pasir dekat sini juga” ujar G.

“Seharusnya jika memang secara terang terangan melakukan kegiatan pertambangan pasir, penambang harus mengurus izin kepada pihak terkait, jadi jelas para penambang juga membayarkan pajak kepada negara” tambahnya.

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Melalui peta minerba one map indonesia, diketahui jika lokasi yang digunakan PMO dan TGH masuk ke dalam titik koordinat dari PT Regita Buana Berkah Kelud yang sudah mendapat izin resmi berupa WIUP yang dicantumkan dalam surat resmi dari Kementerian Minerba dengan nomor 727/MB.03/DJB/WIUP/2022 pada tanggal 18 Maret 2022.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan resmi dari APH setempat dan juga dinas terkait untuk menutup dan menertibkan tambang pasir ilegal yang masuk wilayah desa Butun, Kec. Gandusari, Kab. Blitar tersebut.

Berita dengan Judul: Secara Terang-terangan Beroperasi, Tambang Pasir Dengan Alat Mesin Sedot “Diduga” Ilegal Milik MJ Di Desa Butun Blitar Terkesan Kebal Hukum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Karesidenan KDR