Seberapa Wajar Jam Kerja mu Menurut Aturan Ketenagakerjaan?

seberapa-wajar-jam-kerja-mu-menurut-aturan-ketenagakerjaan?

Bekerja secara terus menerus di luar jam kerja kantor sangat melelahkan bukan? Setiap hari bekerja lembur tapi upah tidak menentu. Ini bukan lagi kerja keras bagai kuda tapi udah kaya kerja rodi. Padahal karyawan memiliki hak untuk beristirahat dan waktu untuk beribadah. Di Indonesia sendiri, sering ditemui kasus mengenai waktu kerja yang menyalahi aturan. Namun, karyawan cenderung bungkam dan menggapnya sebagai hal yang wajar karena berpikir dirinya dan perusahaan sama-sama membutuhkan. Apalagi akhir-akhir ini pekerja banyak yang work from home menjadikan batas antara jam kerja dan lembur semakin kabur. Berikut ini aturan ketenagakerjaan yang wajib kamu pahami!

Baca Juga : Internship Program Grab Indonesia 2021 Telah Dibuka!


Berapa lama seharusnya bekerja dalam sehari?

aturan jam kerja

Menurut Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja sebagai berikut:

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketentuan tersebut hanya mengatur jumlahnya saja dalam seminggu akan tetapi tidak mengatur mulai dan berakhirnya waktu kerja. Jika melebihi waktu kerja tersebut maka pekerjaan dianggap masuk waktu lembur. Jadi pekerja berhak mendapatkan upah lembur.

Baca Juga :Digital Minimalism: How do you simplify your digital life?

WFH dan Lembur

jam kerja saat WFH

Jika pekerjaan dilakukan secara WFH, dan jam kerja dalam seminggu melebihi ketentuan ketenagakerjaan. Maka harus ada persetujuan dengan pekerja yang bersangkutan. Maksimal waktu lembur adalah 4 jam sehari. Pekerja yang melakukan lembur juga berhak mendapat upah lembur, waktu istirahat, dan makan minum minimal 1400 kcal dan tidak bisa diganti dengan uang sesuai PP No. 35 2021 Pasal 29 Ayat 1.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur?

jam kerja jika lembur

Jika perusahaan tidak membayar upah lembur maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran. (Pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020)

Baca Juga :5 Tips Jawab Pertanyaan Jebakan dari HRD Saat Interview Kerja, Jangan Takut!

Fyi, guys ga semua pekerjaan jam kerja nya diatur oleh UU Ciptaker, ada pekerjaan-pekerjaan yang ga diatur disana. Seperti pekerja shift, pastiin juga kamu mendapatkan uang sesuai dengan pekerjaan yang kamu lakukan. Jangan lupa baca kontrak kerja dan perjanjian kerja. Tanyakan juga apabila ada pasal di kontrak yang kurang kamu pahami. So, segitu dulu info-info dari Minca, semoga harimu menyenangkan. Have a nice day!

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, jangan lupa kepoin sosial media Campuspedia ya!

Instagram: @campuspedia

Youtube: Campuspedia

Twitter: @campuspedia_id

OA Line: @dbh9820y

Facebook: Campuspedia

LinkedIn: Campuspedia

The post Seberapa Wajar Jam Kerja mu Menurut Aturan Ketenagakerjaan? appeared first on Campuspedia News.