Berita  

Sebanyak 21 WBP Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Mendapat Pembebasan Asimilasi Dirumah

sebanyak-21-wbp-lapas-kelas-iib-padang-sidempuan-mendapat-pembebasan-asimilasi-dirumah

 

Liputan4.com. Sumut.


Padang Sidempuan.Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021, Lapas Padangsidimpuan melakukan pengeluaran dan pembebasan kepada warga binaan pemasyarakatan melalui program Asimilasi di Rumah. Rabu 09/02/2022

Sebanyak 21 (dua puluh satu) warga binaan Lapas Padang Sidempuan yang diberikan program Asimilasi di Rumah telah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Sebanyak 21 WBP Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Mendapat Pembebasan Asimilasi Dirumah

 

Asimilasi di rumah tersebut dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam arahannya, Kalapas Padang Sidempuan Indra Kesuma, A.Md.IP, SH, MH menegaskan, bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.

Sebelum pelaksanaan pembebasan dan pengeluaran, sebelumnya telah dilaksanakan proses serah terima 21 WBP tersebut kepada Bapas Sibolga sebagai pembimbing dan pengawas selama para narapidana menjalani program Asimilasi rumah.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sibolga, Alfian Nainggolan, meminta para warga binaan yang mendapat hak asimilasi dirumah agar menjalani wajib lapor kepada Bapas sesuai ketentuan yang berlaku, dan SK Asimilasi di rumah dapat dicabut apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya atau bahkan melakukan tindak pidana lagi.

“Tolong pedomani ketentuan, laksanakan kewajiban kalian, dan jangan melakukan pelanggaran selama kalian menjalani program Asimilasi di rumah agar kalian dapat menjalani program ini dengan baik sembari menunggu program Integrasi Sosial lainnya yang sedang dalam proses pengusulan,” pesan Alfian.

Selanjutnya, para WBP sesampainya di rumah masing-masing diminta segera melaporkan kepada perangkat desa/kelurahan akan statusnya sebagai narapidana yang menjalani program Asimilasi di rumah dan tetap patuhi protokol kesehatan. (sp)

Berita dengan Judul: Sebanyak 21 WBP Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Mendapat Pembebasan Asimilasi Dirumah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sayuti Pulungan

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777