Sebahat Jualan Sabu, Ali & Mail Ditangkap Polisi

Labuhanbatu.Infakta.com – Jumat 14 Juni 2024, Tim opsnal Kec.Bilah Hilir terima informasi dari masyarakat, sedang ada  transaksi narkotika  jenis Sabu di Link Titi Panjang Kel. Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir  Labuhanbatu,

 tanpa buang waktu petugas langsung turun ke Tkp,  dan berha$il mengamankan AA alias Ali 35 Thn wiraswasta warga  Kelurahan Negeri Lama Kec.Bilah Hilir, dan IS alias Mail 26 tahun wiraswasta  tinggal di alamat yang sama.


Dari tersangka petugas menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu seberat 1,36 gram bruto, satu buah scop dari pipet, 1 buah kaca pirex kosong, 1 buah bong terbuat dari Aqua gelas, serta 2 handphone Android merek OPPO, ujar Kapolres AKBP Bernhard L.Malau SIK melalui Kasi Humas AKP P.Napitupulu SH

Penangkapan kedua pelaku atas  informasi diterima tim, sedang ada aktivitas yang mencurigakan di lokasi yang dicurigai, Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak ke TKP dan berhasil menangkap Ali dan Mail, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu.

Lanjut Parlando, Kedua tersangka mengaku narkotika tersebut diperoleh dari D warga Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Namun, upaya pengembangan untuk menangkap D belum bethasil, saat ini Tim masih melakukan pengejaran.

Atas perbuatan kedua tersangka yang telah melawan Hukum, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu,  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dihimbau kepada  masyarakat agar segera melaporkan ke yang berwajib, jika ada mengetahui gerak tentang penyalahgunaan narkotika di sekitar ysng dicurigai, ” polres tetap berkomitmen untuk memberantas narkotika, dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan dalam upaya ini,” tegas Kasi Humas.