Liputan4.com.sumatera selatan – Baturaja, Awang Kameyru Ketua DPP LSM. LPKI (Lembaga Pemberantas Korupsi Indonesia) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Provinsi Sumatera Selatan atas ditetapkannya 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian bibit buah unggul pada hari Selasa kemarin, (15/11/2022).
Bukan hanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari OKU, namun juga penahanan terhadap 4 tersangka dan satu tersangka lainnya masih dalam pencarian orang (DPO).
Atas perbuatan kelima tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengadaan bibit unggul berlabel dan bersertifikat yang bersumber dari dana desa pada tahun 2019 lalu, dimana bibit unggul tersebut dijual kepada 49 Desa di Kabupaten OKU. Total kerugian negara yang diakibatkan atas perbuatan para tersangka lebih kurang mencapai Rp 3, 68 Milyard.
“Kami dari DPP LSM LPKI sebagai pelapor atas kasus tindak pidana korupsi tersebut, sangat mengapresiasi kinerja Kejari OKU dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan bibit buah – buahan yang bersumber dari dana desa tahun 2019,”ujar Awang Kameyru kepada Liputan4.com Rabu, (16/11/2022).
“Cukup alot dan hampir memakan waktu lebih kurang 2 tahun kami mengikuti proses penyelidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU terkait kasus pembelian bibit unggul ini,”ungkap Awang.
Lanjut Awang Kameyru, Alhamdulilah dari kerja keras kita bersama akhirnya semua proses itu sekarang sudah selesai dan telah ditetapkan para tersangkanya.
“Semoga kedepannya ini menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya para pejabat di Kabupaten OKU agar berhati – hati lagi dalam bekerja, dan semoga kedepannya menjadi Pemerintahan yang lebih baik lagi,”pungkas Awang.
Atas kasus ini dari kelima tersangka tersebut, mirisnya salah satu diantaranya merupakan seorang Camat dan satu orang lagi ASN di salah satu Dinas/ instansi di Kabupaten OKU. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Asnath Anita Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Johan Ciptadi pada Selasa Kemarin, (15/11/2022) mengungkapkan kelima tersangka tersebut diantaranya yaitu : RO Direktur CV Mitra Sepatu (DPO), MAB (Camat), RI (ASN), HS dan AH.
Berita dengan Judul: Sebagai Pelapor, LSM LPKI Apresiasi Kejari OKU Atas Penetapan 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembelian Bibit Unggul pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Agus Maulana