LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) bantuan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang pada waktu tahun 2020 menjadi sorotan publik, bahkan sudah masuk pemeriksaan ranah hukum, namun hingga saat ini kasus pungli UMKM yang dilakukan oleh salah satu koperasi di Kabupaten Bandung seakan tidak ada kelanjutannya kembali, bahkan seolah-olah di peti es kan.
Hal ini terlihat tidak adanya tersangka dalam kasus pungli bantuan UMKM di wilayah Kabupaten Bandung saat itu.
Belum jelasnya akhir dari kasus pungli UMKM yang sudah masuk pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) di tahun 2020, sekarang terulang kembali di tahun 2021. Warga yang mengajukan untuk mendapatkan bantuan UMKM dipungut sebesar Rp. 50.000,- per orang.
Tidak kunjung ada kejelasan kapan pencairan bantuan UMKM tahun 2021, warga yang sudah memberikan data dan juga biaya pengurusan pencairan, mulai mengeluh dan mempertanyakan kapan proses pencairan bantuan UMKM akan diterimanya.
Pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum koperasi yang berada di Kabupaten Bandung, seakan dilakukan secara sistematis. Dimana modus operasinya, warga harus mengisi formulir perjanjian, dilengkapi foto copy KTP dengan penyetoran uang sebesar Rp. 50.000,-.
Seperti yang disampaikan salah satu perwakilan warga, RB (40), kepada liputan4.com pada Rabu (14/07). ” Saya mewakili sekitar 23 orang warga yang sudah mendaftarkan diri mengikuti program bantuan UMKM, yang pada saat itu berkasnya di kumpulkan oleh N, ” kata RB.
Selain berkas, warga juga di pungut uang sebesar Rp. 50.000,-/ orang untuk biaya pengurusan dokumen, ” jelasnya.
RB mengungkapkan, saya hanya mempertanyakan hak warga sesuai janji, yang sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan kapan waktunya pencairan bantuan UMKM tersebut. Karena selain yang di bawa saya, masih ada sekitar 91 orang yang melalui rekan saya, bahkan dimungkinkan masih banyak lagi.
Bila mana tidak cair, tolong kembalikan lagi uang Rp. 50.000,- /orang yang sudah di pungut oleh para oknum Koperasi di lapangan, karena jika tidak dikembalikan, kami akan melaporkan ke pihak Kepolisian, ” tandas RB dengan geram.
Menurut informasi dari Pengurus koperasi di wilayah Kecamatan Cicalengka saat ini, Budiansyah menyatakan bahwa sudah ada sekitar 6000 orang warga yang sudah di daftarkan online oleh koperasi swara seknas mengikuti program bantuan UMKM di tahun 2021 ini.
” Saat ini, Jajang dan tim yang dulu sudah di ganti ( bisa di bilang, dipecat) oleh pengurus pusat, dan saya diminta untuk memonitor perkembangan mengenai program ini, tetapi secara legal formal saya belum di angkat, hanya melalui lisan saja, ” ungkap Budiansyah.
Mengenai data dan informasi yang dulu (masuk melalui Jajang dan tim), saya tidak tahu, karena pada waktu itu saya hanya sebagai kelompok penerima manfaat (KPM) saja, ” kilahnya.
Dengan terjadinya kembali pungutan liar bantuan UMKM di tahun 2021 ini, seakan para pengurus Koperasi sudah kebal hukum dan tidak ada efek jera. Aparat penegak hukum seakan tutup mata untuk mengungkap pungli UMKM yang terjadi di Kabupaten Bandung, dimana kasus pungli yang terjadi pada tahun 2020 pun tidak ada kejelasan keputusannya.
Penulis : kuswandi
Berita dengan Judul: Seakan Sudah Kebal Hukum, Pungli Bantuan UMKM Kembali Terjadi Di Kabupaten Bandung pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Kuswandi Alias akuy