Liputan4.com| Sukabumi – Satuan Reskrim Polres Sukabumi Unit III Harda dan Bangtah AIPDA Amin Munawar, SH beserta Jajarannya berhasil mengungkap kasus mafia tanah dan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah dalam rilis kasus di Polres Sukabumi tadi siang, Selasa (07/12)
Dihadapan awak media Dedy menyatakan bahwa untuk kasus pemalsuan ajb ini Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menetapkan AM, HMK, YG, Ir. SK, dan MN sebagai tersangka.
Modus tersangka Dari tahun 2019 s/d bulan 28 Februari 2020 para tersangka Sdr. AM Dkk telah bersama-sama menjual bidang obyek tanah milik Sdri. HO HYT seluas 14.329 M2 seharga Rp.1.180.000.000.- yang terletak d Blok Pasirgabig Kp. Pasirgabig D’s. Bojong Kembar Kec. Cikembar Kab. Sukabumi, yang mana sebelum menjual tanah tersebut Sdr. AM telah mengakui tanah yang akan dijual tersebut adalah tanah sisa yang dijual oleh Sdr. NA (alm) kepada Perusahaan milik Sdr. HO HYT, kemudian tanah tersebut digarap bapaknya yang bernama Sdr. H. M. KNT, untuk melancarkan kejahatan menjual tanah tersebut tersangka Sdr. AM mengajak temanya Sdr. KG untuk bersama sama menjual tanah tersebut, selanjutnya mereka bersepakat untuk mencari orang yang dapat menjadi pigur pemilik tanah yang sebenarnya yaitu Sdr. NA dan mencari orang yang menjadi pigur Sdri. TS (suami istri) dan anaknya Sdr. CHR, setelah Sdr. AM dan Sdr. KG bersepakat untuk menjual tanah tersebut, selanjutnya Sdr. KG menghubungi temanya yang bernama Sdr. AW untuk berperan menjadi Piguran Sdr. NA (selaku pemilik tanah asli), dan Sdr. AW mengubungi temanya yang bernama Sdri. SKuntuk menjadi Pigur Sdri. TS selaku istri Sdr. NA (pemilik tanah asli), kemudian Sdr. KG menyuruh anaknya yang bernama Sdr. NWI Als WWP untuk menjadi Pigur anak pemilik tanah yang bernama Sdr. CHR, dan sebelum menjual tanah tersebut Sdr. MLY Dkk tersebut, telah memalsukan KTP dan KK serta surat pernyataan waris, surat kuasa waris, dan Warkah tanah, dan kemudian membuat surat AJB palsu an. NA (atas nama pemilik awal tanah) dan Surat AJB dan KTP palsu tersebut dibuat di kios milik Sdr. AD (DPO) di Taman pramuka Matraman Jakarta, setelah membuat surat AJB palsu tersebut Sdr. MLY Dkk, menjual tanah tersebut kepeda Sdr. JNN, ketika penandatanganan surat AJB dgn Sdr. JNN tersebut, dikolom penjual ditandatangan oleh tersangka Sdri. Ir. SK (mengaku Bu TS), kolom persetujuan anak pemilik tanah dipigurkan oleh Sdr. NWP, setelah tanah tersebut dibayar oleh Sdr. JNN uangnya dibagikan oleh Sdr. AM, dengan adanya kejadian tersebut pemilik tanah melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang disita oleh Satreskrim Unit III Harda dan Bangtah Polres Sukabumi yaitu: Selain sertipikat, AJB palsu, KTP palsu, KK palsu, kematian palsu, riwayat tanah palsu.
Tersangka ini secara bersama – sama telah menjual sebidang tanah milik orang lain seluas 14.329 meter persegi di Kampung Pasir Gabig Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan memalsukan akta jual beli, ” ungkap Dedy kepada awak media.
Para tersangka ini memalsukan ajb dengan berbagai peran ada yang mengaku sebagai NA sampai mengaku sebagai anak dari NA palsu selain itu para tersangka memalsukan semua identitas dari mulai ajb, ktp sampai kartu keluarga.
Dengan berbekal surat-surat yang dipalsukan mereka menjual tanah ke seseorang bernama HJD.
” Akibat perbuatan para tersangka korban mengalami kerugian 1,4 miliyar rupiah, ” pungkas Dedy.
Akibat dari perbuatannya para tersangka diancam hukuman 8 tahun penjara melanggar pasal 264 ayat (2) KUHPidana.
( edis wijaya )
Berita dengan Judul: Satuan Reskrim Unit III Harda dan Bangtah Polres Sukabumi Ungkap kasus mafia tanah dan Pemalsuan AJB pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya