Berita  

Satuan Narkoba Polres Samosir Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

satuan-narkoba-polres-samosir-berhasil-menangkap-pengedar-narkotika-jenis-sabu

Liputan4.com-Samosir (7/2) Untuk kesekian kalinya Sat Res Narkoba polres samosir melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba
sekira pukul 12.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Samosir melakukan penangkapan ,terhadap sesorang pria ,yang diduga bandar narkotika jenis sabu sabu.
Dari keterangan kasat narkoba res samosir AKP. Natar Sibarani ,melalui konfirmasi langsung mengatakan “Bahwa identitas pelaku yang diduga bandar tersebut MS alias Pak Masni,pelaku yang diduga pengedar tersebut ditangkap dikediaman ,dikelurahan rumahombar kecamatan nainggolan kabupaten samosir,dengan usia lebih kurang 40 tahun.”ujar AKP. Natar Sibarani.
Penangkapan tersebut,telah terbit Laporan Polisi Nomor : LP/A-51/II/2022/SMR tanggal 07 Februari 2022.
Dari tangan pelaku ditemukan dengan barang bukti 8 (delapan) paket plastik transfaran kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 (satu koma nol dua) gram, 4 (empat) plastik transfaran kecil kosong, 4 (empat) plastik transfaran sedang kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas dompet berwarna merah muda.
Masih dari keterangan kasat narkoba polres samosir, bahwa sekira pukul 11.15 wib Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di dalam sebuah rumah di Kelurahan Rumahombar Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir ada seorang laki-laki dewasa sedang mempaketi di duga narkotika jenis sabu kedalam plastik- plastik transfaran kecil.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung menuju tempat yang di maksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar rumah yang dicurigai tersebut, lalu sekira pukul 12.00 wib, dan apa yang diinformasikan ternyata benar, dengan sigap dan terukur Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung melakukan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan sdr MS alias PAK MASNI dan mendapatkan barang bukti, lalu memboyong tersangka ke mako Polres Samosir.
Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan terhadap tersangka, Kasat Resnarkoba melengkapi pernyataaan ,bahwa yang diduga pelaku melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menindak lanjuti Perintah Kapolda Sumut kepada Kapolres Samosir AKBP Josua Tampuboln SH.MH yang lalu mengintruksikan kepada jajaran Polres Samosir terkhusus Sat Resnarkoba Res Samosir.
Karena untuk kedepan nya kabupaten samosir sebagai destinasi wisata super prioritas dan akan naiknya typelogy Polres Samosir.
Beliau selalu menekankan, Kabupaten Samosir harus zero dari narkoba.

Berita dengan Judul: Satuan Narkoba Polres Samosir Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Romulus Nadeak

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777