Berita  

Satu Tersangka Kasus Gereja Kingmi 32 Mangkir dari Pemanggilan KPK, Ali Fikri: Yang Bersangkutan Diminta Kooperatif

satu-tersangka-kasus-gereja-kingmi-32-mangkir-dari-pemanggilan-kpk,-ali-fikri:-yang-bersangkutan-diminta-kooperatif

TIMIKA | Terkait perkara korupsi pembangunan gereja Kingmi kabupaten Mimika, Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Dua tersangka guna melengkapi proses penyelidikan.

“Hari ini (7/6/2022) benar bahwa tim penyidik memanggil 1 orang yg telah kami tetapkan sbg tersangka untuk pemeriksaan melengkapi berkas perkara, ” kata Ali Fikri melalui rilis yang diterima redaksi liputan4.com.


Ali menjelaskan, kehadiran tersangka dibutuhkan pada proses penyidikan ini.

Namun dari informasi yang kami peroleh, hingga siang ini (7/6) yang bersangkutan belum hadir memenuhi pemanggilan KPK. Kami masih menunggu sikap koperatif dari tersangka dimaksud,” paparnya.

Surat panggilan telah kami kirim secara patut dan hasil penelusuran telah diterima sesuai alamat panggilan.

“Perlu kembali kami sampaikan bahwa terkait konstruksi utuh perkara ini dan  pihak- pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya nanti ketika penyidikan cukup bersamaan dengan penahanan para tersangka, ” terang Jubir KPK.

Berita dengan Judul: Satu Tersangka Kasus Gereja Kingmi 32 Mangkir dari Pemanggilan KPK, Ali Fikri: Yang Bersangkutan Diminta Kooperatif pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi