Berita  

Satu Keluarga Aparatur Desa di Kecamatan Palas Dinyatakan Positif Virus Covid-19.

satu-keluarga-aparatur-desa-di-kecamatan-palas-dinyatakan-positif-virus-covid-19.

Liputan4 com. Palas, Lampung Selatan.

Kasus virus Covid-19, yang sekarang ini mewabah di seluruh dunia, terutama di indonesia untuk wilayah kabupaten lampung selatan kecamatan Palas terutama di Desa Pulautengah, Hingga saat ini, kasus paparan Covid-19, makin hari makin bertambah.


Berdasarkan informasi yang di peroleh awak media sejak tanggal 7 juni 2021 setidaknya tercatat ada 13 warga yang terpapar Covid-19. Pada tanggal 8 juni 2021 menjadi 14 warga yang positif covid 19. Salah satunya, satu keluarga aparatur Desa Pulau tengah.

Data tersebut diambil dari UPTD puskesmas rawat inap palas, setelah diadakan tracing rapid test antigan, kepada 22 warga. 08/06/2021.

Kasubag Tatausaha UPTD Puskesmas rawat inap Palas Iksan yang mewakili Kepala UPTD Puskesmas Rosalina mengatakan
” hasil dari rapid test antigan ada14 orang yang reaktif, setelah kami melakukan tracing kepada 22 warga yang sempat kontak erat dengan kasus sebelumnya. Hasilnya terdapat 14 warga yang dinyatakan positif Covid-19″. Katanya

Dia juga mengatakan hingga saat ini jumlah Terkonfirmasi virus Covid-19 di Desa Pulautengah mencapai 27 kasus dan masih ditetapkan zona merah. Semua warga yang terpapar sekarang hanya menjalani isolasi mandiri dirumahnya masing-masing.

” Semua warga yang reaktif sebagian besar bergejala ringan. Kemudian, semuanya dalam pantauan Tim Satgas Penanganan Covid-19 desa dan Kecamatan.” kata dia.

Sementara itu, Camat Palas Rika Wati mengatakan pihaknya meminta Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Desa Pulautengah untuk dapat melakukan penyekatan dipintu masuk desa. Hal ini untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 tidak meluas.

“Kami minta untuk segera lakukan penyekatan dan kurangi mobilisasi serta kurangi kerumunan. Kemudian, saya harap warga yang terpapar supaya patuh dalam menjalani isolasi mandiri. ” kata dia.

Di ketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran ( SE ). Melalui Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. Untuk di tingkat Desa minimal 8%, dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan COVID 19. ( sriwi/ red )

 

 

Berita dengan Judul: Satu Keluarga Aparatur Desa di Kecamatan Palas Dinyatakan Positif Virus Covid-19. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sri Widodo