Satu Dari Empat Pelaku Pencurian Uang Rp.221 Juta Berhasil Diringkus Polres Tebing Tinggi

HS alias Ganot, satu dari empat orang pelaku pencurian uang sebesar Rp.221 juta yang berhasil diringkus polisi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Idik I Ipda SPN Siregar SH, akhirnya berhasil meringkus HS alias Ganot (46), yang merupakan satu dari empat orang pelaku pencurian uang sebesar Rp.221 Juta.


Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si, Selasa (4/1/2021), melalui Kasubbag Humas AKP Agus Harianto membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu pelaku tindak pidana pencurian, yang dilakukan pada Jumat (31/12/2021) siang sekira pukul 14.00 WIB di Polsek Perdagangan.

Pelaku disebutkan Kasubbag Humas ditangkap berdasarkan adanya laporan polisi bernomor LP/B/334/V/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 7 Mei 2021, atas laporan Muhammad Rawi (55) PNS warga Jalan Gunung Leuser Blok D1, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Diungkapkan, sebelumnya sekitar 7 bulan lalu, tepatnya Jumat (7/5/2021) siang sekira pukul 12.27 WIB, pelaku HS alias Ganot warga Jalan Waringin, Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, bersama tiga orang rekannya, A (DPO), M (DPO) dan B (DPO), berhasil membawa kabur tas yang berisi uang sebesar Rp.221 juta milik Muhammad Rawi, dari dalam mobil korban.

Keempat pelaku mengasak uang tersebut saat mobil korban tengah ditinggal dan diparkir di Jalan Ir H Djuanda Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Usai berhasil mengasak uang korban, keempat pelaku yang sebelumnya telah merencanakan aksi pencurian dan sengaja membuntuti korban sejak keluar dari Bank Sumut di Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi selanjutnya kabur melarikan diri.

Penangkapan terhadap pelaku HS alias Ganot, yang diketahui sempat kabur ke Bireun Provinsi Aceh ini diungkapkan Kasubbag Humas setelah Satreskrim Polres Tebing Tinggi mendapat Informasi bahwa pelaku HS alias Ganot tengah ditangkap dan ditahan di Polsek Perdagangan.

Mendapati informasi tersebut Kanit Idik I Ipda SPN Siregar bersama anggotanya langsung menuju ke Polsek Perdagangan dan kemudian membawa pelaku HS alias Ganot ke Polres Tebing Tinggi guna proses sidik lebih lanjut. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya, pelaku HS alias Ganot dikatakan Kasubbag Humas akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777