Satu Dari Dua Pelaku Pencuri Sarang Walet Diringkus Polres Tebing Tinggi

RJ alias Juli, satu dari dua pelaku pencurian sarang walet yang berhasil diringkus polisi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
RJ alias Juli (41) warga Jalan Sudirman, Lingkungan IV, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tak bisa berkutik ketika dirinya berhasil diringkus personil Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi, saat melakukan aksi pencurian sarang burung walet, Senin (25/7/2022) subuh sekira pukul 03.15 WIB.

Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti, diantaranya sarang walet seberat 500 gram, 1 buah jangkar dan tali sepanjang 20 meter, 1 batang gala bambu yang ujungnya dipasangkan skrap besi ukuran 1,5 meter, 1 batang gala bambu yang ujungnya dipasangkan skrap besi ukuran 3 meter, 1 batang gala bambu dengan ukuran 5 meter dan 1 buah tang besi warna merah serta 4 buah karet ban warna hitam, telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (26/7/2022) malam kepada wartawan mengatakan bahwa sebelumnya pelaku RJ alias Juli bersama seorang rekannya, yang berhasil kabur melakukan aksi pencurian sarang burung walet di ruko milik Edy Suhendra (33), yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi.

Namun kedua pelaku tidak menyadari jika aksi pencurian sarang walet tersebut diketahui oleh korban, Edy Suhendra (33) warga Jalan SM Raja, Perumahan Citra Harapan, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, melalui tangkapan rekaman CCTV yang ada di ruko miliknya tersebut, hingga korban langsung melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polres Tebing Tinggi.

Personil piket fungsi dipimpin Kepala SPKT Polres Tebing Tinggi usai menerima laporan korban tersebut langsung turun kelokasi kejadian untuk melakukan cek TKP dan mendapati bahwa seorang pelaku yang melakukan pencurian masih bersembunyi tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku tersebut beserta barang bukti.

“Pelaku RJ alias Juli berhasil diamankan sekira pukul 05.30 WIB dari seputaran TKP. Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat pencurian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta. Perbuatan pelaku sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, ungkap AKP Agus Arianto. (RP)