Berita  

Satresnarkoba Polres OKU Berhasil Amankan 2 Tersangka Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Extacy Berikut Barang Bukti

satresnarkoba-polres-oku-berhasil-amankan-2-tersangka-diduga-pengedar-narkoba-jenis-sabu-dan-extacy-berikut-barang-bukti

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Satresnarkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan berhasil ungkap Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika. Dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., dengan tersangka seorang wiraswasta yang diduga sebagai Pengedar berinisial DS berusia 21 tahun warga desa Pius Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan dan Tersangka JK Pemuda berusia 19 tahun warga Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Kedua tersangka DS dan JK yang sehari – harinya berstatus Pengganguran atau belum memiliki Pekerjaan tetap.

Satresnarkoba Polres OKU Berhasil Amankan 2 Tersangka Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Extacy Berikut Barang Bukti


Melalui pemantauan petugas dilapangan dan informasi dari warga masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DS (21) dan JK (19), kedua pemuda yang berstatus Pengganguran ini di jalan Dr Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur persisnya didepan Hotel Zuri pada hari Sabtu, (15/01/2022) sekitar pukul 18.30 Wib.

Satresnarkoba Polres OKU Berhasil Amankan 2 Tersangka Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Extacy Berikut Barang Bukti

Barang bukti yang didapati berupa 1 (satu) bungkus kertas tisu dibalut latban warna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip bening yang masing – masing berisi kristal – kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu. Untuk barang bukti berat bruto kantong 1 seberat : 20,10 gram dan dan Kantong 2 dengan berat bruto : 20,09 gram total keseluruhan seberat : 40,19 gram. Barang bukti yang turut diamankan juga berupa 30 butir Extacy seberat :11, 58 gram. Selain barang bukti Sabu dan Extacy barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna abu – abu metalik dengan Plat Nomor Polisi BG 2383 BIM, uang tunai sebesar Rp.300.000 serta 1 (satu) Hp merek Realme 6 pro warna biru dan 1 unit Hp merk Vivo y 12 s warna Hitam.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka DS (21) dan JK (19) kedua pemuda yang berstatus pengganguran ini kepada tim anggota Personil Satresnarkoba Polres OKU saat berada dilapangan, kedua tersangka mengakui atas kepemilikan dan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu dan Extacy saat dilakukan penggeledahan yang disimpan disamping pintu kiri bagian depan.

AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK. Kapolres OKU melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., saat dikonfirmasi awak media Liputan4.com pada Minggu (16/01/2022) menjelaskan, proses dilakukannya penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial DS (21) warga Desa Pius Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan dan JK (19) warga Desa Bandar Agung kecamatan Lubuk Batang, dimana keduanya berstatus pengganguran. Kedua tersangka terjerat Kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis Sabu dan Extacy oleh tim Satnarkoba Polres OKU. Tertangkapnya kedua tersangka berkat adanya laporan dan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di jalan Dr Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur atau persisnya didepan Hotel Zuri Baturaja dan atas dasar informasi warga masyarakat tersebut dari Tim Satresnarkoba Polres OKU segera menyusun cara untuk melakukan penangkapan terhadap DS (21) dan JK (19).

“Terhadap kedua tersangka DS (21) dan JK (19) kedua pemuda yang berstatus pengganguran yang diduga menguasai atas kepemilikan narkoba jenis Sabu dan Extacy yang diduga sebagai pengedar, dari tim anggota personil Satresnarkoba Polres OKU langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka AD (45) dan JK (19). Pada saat kami melakukan pengintaian terhadap mobil target dan saat mobil target melintas dijalan umum arah ke Baturaja, petugas langsung melakukan pembuntutan dan penghadangan terhadap mobil target dan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, pada saat itu langsung dilakukan penggeladahan badan dan pakaian serta alat alat angkut mobil yang dipakai oleh kedua tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas yang disimpan disamping pintu kiri bagian depan dan kedua tersangka mengakui atas kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis Sabu dan Pil Extacy tersebut,”jelas AKP Ujang Abdul Aziz.

“Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap kedua sasaran target, kedua tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu dan Extacy disimpan disamping pintu kiri bagian depan dan untuk selanjutnya tersangka DS Pemuda berusia 21 tahun dan JK Pemuda berusia 19 tahun langsung dibawa oleh tim satresnarkoba Polres OKU ke Mapolres OKU berikut barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,”kata AKP Ujang Abdul Aziz, S.E.

“Tersangka DS (21) dan JK (19) bersama dengan barang bukti telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres OKU. Untuk kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1} subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas AKP Ujang Abdul Aziz, S.E.

Berita dengan Judul: Satresnarkoba Polres OKU Berhasil Amankan 2 Tersangka Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Extacy Berikut Barang Bukti pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana