Liputan4.Com – Lombok Timur NTB – Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membekuk residivis pengedar narkoba jenis sabu asal lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong Lotim. Selasa (01/11/2022).
Menurut Kasat Narkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH,MH kepada wartawan diruang kerjanya. Senin (07/11/2022) menyampaikan krologis penangkapan 5 orang pelaku pengedar barang haram jenis sabu-sabu.
Berdasarakan informasi dari masyarakat bahwa di daerah lingkungan Jorong Pancor sering terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri tertentu, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur AKP I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, SH., MH. Bersama dengan Tim Buser Satresnarkoba Polres Lotim melakukan Penyelidikan di daerah Sekarteja.
Setelah mendapat informasi yang A1 bahwa orang yang di maksud sesuai informasi masyarakat tersebut adalah saudara HPI (38) selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, sekitar Pukul 13.30 Wita, Tim melakukan Penggerebekan terhadap rumah HPI di Lingkungan Jorong.
Saat penggerebekan terhadap saudara HPI tersangka sedang berada di dalam kamarnya kemudian di lakukan penangkapan, dan penggeledahan yang disaksikan oleh Kawil dan RT setempat.
Dari tersangka HPI berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus Plastic Klip Berisi Kristal Bening Yang Diduga Narkotika Gol. I Jenis Shabu, 1 Plastic Klip Berisi 8 poket klip Kristal Bening Yang Diduga Narkotika Gol. I Jenis Shabu, 1 bungkus Plastic Klip Berisi Kristal Bening Yang Diduga Narkotika Gol. I Jenis Shabu, 2 Bungkus Plastic berisi klip kosong, 1 skop dari pipet, 1 Buah bong, 1 buah tabung kaca dan 1 Unit HP Samsung warna putih.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap HPI, selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama dengan Tim Buser Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan pengembangan ke rumah saudara HDA (31) yang tidak jauh dari TKP sebelumnya.
Saat penggerebekan dirumah saudara HDA, Tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Kawil dan RT setempat, dan menemukan juga saudara HPO (21), SH (26) dan AB, mereka sedang pesta narkoba.
Pada penggeledahan di TKP ke- 2 dengan 4 tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2 Poket yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu, 1 buah bong, 2 korek api Gas, 1 Sekop dari pipet, dan 1 buah tabung kaca yang ditemukan di lantai kamar.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh para terduga tersebut, Kasat Resnarkoba bersama dengan Tim Buser langsung membawa terduga dan barang bukti ke Kantor Satnarkoba Polres Lombok Timur untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.
“Karena mereka termasuk residivis maka tidak bisa dilakukan rehabilitasi, dan kami menghimbau kepada masyarakat terutama generasi muda kita untuk jangan coba-coba main narkoba, karena akibatnya sangat fatal bisa merusak jiwa, pikiran dan raga,”pungkasnya.
Pasal yang dilanggar oleh para tersangka yakni Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(red)
Berita dengan Judul: Satresnarkoba Polres Lotim NTB, Berhasil Ringkus 5 Residivis Narkoba Jenis Sabu. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Makbul