Berita  

Satresnarkoba Polres Lotim NTB, Bekuk Pengedar Narkoba, BB 15 Gram Sabu.

satresnarkoba-polres-lotim-ntb,-bekuk-pengedar-narkoba,-bb-15-gram-sabu.

Liputan4.Com – Lombok Timur – Ditengah Masyarakat Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) sibuk dengan kegiatan ibadah di malam bulan suci Ramadhan 1442 H, justeru oknum TS (28) warga Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Lombok Timur, sibuk dengan transaksi barang haram jenis Narkoba.

Akibat ulahnya yang bertransaksi Narkoba jenis Sabu di Kampung Satelit Terara Barat, Desa Terara, Kecamatan Terara , TS ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur,  Kamis malam (15/4/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.


Dalam.penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 15 gram, satu buah HP dan sepeda motor milik pelaku. pelaku bersama barang bukti langsung di amankan ke kantot Satnarkoba Polres Lotim,guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Pjs Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu I Gusti Ngurah Bagus Saputra dalam keterangannya membenarkan pihaknya, telah mengamankan TS yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, saat akan bertransaksi di wilayah desa Terara Barat.

” Pelaku kita tangkap di salah satu posronda di desa Terara Barat saat akan bertransaksi,” ungkapnya.

Hanya saja saat akan di tangkap, pelaku sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu yang di bungkus tisu dan HP ke sawah. Barang Bukti  yang di buang pelakupun bethasil di temukan, dan pelakupun tak dapat mengelak saat di tunjukkam Barang Bukti yang sempat di buang tersebut.

Dikatakan Gusti, hasil pengembangan sementara, pelaku mengaku barbuk narkoba jenis sabu yang di amankan dari dirinya itu, di dapatkan dari O warga Masbagik,

” kita masih terus menguntit jaringan pelaku, dan dalam kasus ini pelaku merupakan salah satu kurir pengedar narkoba di wilayah Lombok Timur,” sebutnya.

Dalam kasus ini, menurut Gusti pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara

” Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” jelasnya.(Bul)

Berita dengan Judul: Satresnarkoba Polres Lotim NTB, Bekuk Pengedar Narkoba, BB 15 Gram Sabu. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Makbul