Berita  

Satresnarkoba Polres HST Berhasil Ringkus Dua Terduga Sabu

satresnarkoba-polres-hst-berhasil-ringkus-dua-terduga-sabu

Liputan4.com, HST – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali meringkus 2 orang terduga pelaku kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah

“Kedua orang terduga pelaku yakni berinisial MIC (18) Pelajar warga Desa kayu rabah Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan NE (29) Wiraswasta warga Sarigading, hilir banua desa hilir banua Rt. 001 Rw. 001 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah.


Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K.,M.H. menyampaikan melalui Kasi Humas Iptu Pol Rojikin kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023) kedua terduga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, Sabtu (4/2/2023).

Terduga pelaku berinisial MIC (18) ditangkap di jalan Sarigading Rt. 004 Rw. 002 desa banua binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pukul 14.20 WITA.

Kemudian terduga pelaku berinisial NE (29) di tangkap di rumah jalan Sarigading hilir banua desa hilir banua Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pukul 15.20 WITA.

“Yang pertama sekali berhasil ditangkap yaitu terduga pelaku berinisial MIC terangnya.

Kasi Humas Polres HST Iptu Pol Rojikin menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu dari terduga pelaku berinisial MIC.

Barang bukti yang berhasil di amankan (Poto istimewa)

Dari hasil penangkapan yang berhasil disita dari tangan MIC yaitu barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,28 (Nol koma dua delapan) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk PIN warna biru, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat Warna biru dengan Nopol DA 6752 CX dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru hitam.

“Saat di interogasi di TKP, terduga pelaku berinisial MIC mengakui bahwa masih ada lagi terduga pelaku lainnya.

Dari keterangan pelaku MIC bahwa ia membeli sabu dari NE kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku NE pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 pukul 15.20 WITA di jalan Sarigading hilir banua desa hilir banua R. 001 Rw. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya dirumah yang ditempati NE, paparnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan terduga NE, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,00 (Satu koma nol nol) gram, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna ungu, 1 (satu) buah kotak rokok merk HAVE.

Lebih lanjut Kasi Humas Iptu Rojikin mengatakan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HST pun berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pada saat itu.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku itu berhasil dilakukan atas informasi dan dukungan dari masyarakat.

Kita memberikan apresiasi atas informasi dan dukungan dari masyarakat atas kerjasamanya dengan pihak kepolisian sehingga para pelaku kejahatan bisa ditindak,” ujarnya.

Dari hasil Penyelidikan, pihak kepolisian pun menjerat kedua tersangka dengan pasal, Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NdL4)

 

 

 

 

 

Judul: Satresnarkoba Polres HST Berhasil Ringkus Dua Terduga Sabu
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Tornado