Berita  

SatresNarkoba Polres Binjai Tangkap Pemilik Warung Kopi Tempat Transaksi Narkoba

satresnarkoba-polres-binjai-tangkap-pemilik-warung-kopi-tempat-transaksi-narkoba

 

Sumut Liputan4.com – Diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba, sebuah warung kopi yang juga sebagai tempat tinggal terduga pengedar barang haram, di jalan buahraja Dusun Beliteng, Desa Sanggapura, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, di gerebek Satres Narkoba Polres Binjai pada hari Selasa (12/07).


Menurut keterangan warga masyarakat Sudah sangat merasa resah tidak terima dengan keberadaan warung kopi yang sudah sering digunakan untuk transaksi narkoba tersebut hingga memberikan laporan informasi kepada Polres Binjai untuk segera mengambil tindakan hukum,
Menerima informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi pane, SH perintahkan Kanit I Satres Narkoba Ipda Eddy Supratman, SH untuk melakukanya penyelidikan dan ungkap kasus.

Selanjutnya
Pada hari Selasa tgl (12/07) Kanit I Satres Narkoba Polres Binjai beserta anggota melakukan penyelidikan di TKP Jln Buah Raja, Dusun Beliteng, Desa Sanggapura Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, melakukan undercover buy dengan cara membeli paket Narkoba senilai Rp.50.000 kepada terduga a/n Tomi J. Pisa Sitepu, kemudian pada saat Tomi J.Pisa menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas, pada saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga, kemudian dilakukan penggeledahan, dan padanya ditemukan 1( satu ) buah skop/sendok sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000 ( Lima puluh ribu rupiah )

Selanjutnya terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan menerangkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut. diperoleh dari seseorang a/n. Fendi Sembiring. Namun saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Fendi Sembiring berhasil melarikan diri (DPO).Selanjutnya terduga pelaku bersama Barang bukti di boyong ke Mako polres Binjai untuk di lakukan proses lebih lanjut,
Kepada Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) subs 112 ayat ( 1 ) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Abdi)

Sumber :
(HumasResBinjai, 14.07.22)

Berita dengan Judul: SatresNarkoba Polres Binjai Tangkap Pemilik Warung Kopi Tempat Transaksi Narkoba pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno