Berita  

Satresnarkoba Limpahkan Berkas Tahap II Dua Tersangka Narkotika ke Kejari

satresnarkoba-limpahkan-berkas-tahap-ii-dua-tersangka-narkotika-ke-kejari

Liputan4.com,Kalteng- Berkas Perkara dari dua tersangka kasus narkotika yang diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada bulan Januari 2021 lalu, akhirnya dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menerangkan, proses penghadapan dua tersangka kepada Kejari dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Video Zoom di ruangan satuan kerjanya sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku saat ini, Selasa (6/4/2021) siang.


“Berkas perkara dari dua tersangka Berinisial ES dan EN beserta barang bukti dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya, sedangkan untuk penahanan para tersangka tersebut saat ini masih dititipkan di Rutan Polresta Palangka Raya,” tutur Kasatresnarkoba.

Dirinya juga mengungkapkan, dua tersangka tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Walaupun di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini, kami selaku Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus berjuang memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya, demi mewujudkan Kalteng Bersinar,” tegasnya.
(7on)

Berita dengan Judul: Satresnarkoba Limpahkan Berkas Tahap II Dua Tersangka Narkotika ke Kejari pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Antonius P