Pelaku curanmor yang kini telah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personel Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pemuda warga Kecamatan Perdagangan Kabupaten Simalungun, yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (28/11/2023) sore, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengaku jika pelaku curanmor berinisial MS (28) dan ditangkap pada Senin (27/11/2023) di Kabupaten Simalungun.
“MS ditangkap polisi atas laporan Ismail (36) pada bulan Juli 2023 lalu, setelah pelaku mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih milik korban,” jelas Agus.
Diungkapkan AKP Agus Arianto, peristiwa pencurian ini berawal pada bulan bulan April 2023 lalu, dimana saat itu korban Ismail memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di depan rumahnya di Jalan Kutilang AMD, Kompleks Rajawali Kota Tebingtinggi.
Namun saat korban keluar dari dalam rumah, sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada lagi di teras rumah. Salah seorang tetangga korban mengatakan jika sepeda motor korban telah dibawa MS tanpa ijin dan MS berjanji akan mengembalikan sepeda motor korban.
“Akan tetapi hingga berapa lama ditunggu, sepeda motor Honda Vario milik korban tidak kunjung dikembalikan oleh MS, hingga korban akhirnya membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi,” terang Agus.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Tim Opsnal Satreskrim lalu melakukan penyelidikan dan mendatangi kampung halaman MS, hingga kemudian pelaku berhasil diringkus di pinggir jalan perkebunan di Kecamatan Perdagangan.
Ketika diinterogasi MS mengaku jika sepeda motor Vario milik korban telah dititipkan kepada temannya di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Polisi selanjutnya menjemput sepeda motor korban dan membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi dan untuk barang buktinya sudah dijemput oleh petugas,” tegas Kasi Humas. (RP)