Pelaku pencabulan anak dibawah umur.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang remaja berinisial AS alias A (21) yang dilaporkan telah mencabuli seorang anak dibawah umur. Kasus ini sendiri terjadi di wilayah Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Sabtu (22/4/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB lalu.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (09/05/2023) sore. Menurut Kasi Humas mengatakan pelaku yang merupakan warga Sipispis ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 207 / IV / 2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 22 April 2023, yang dilaporkan A Purba (51).
“Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” ungkap Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Dikatakan Agus Arianto pencabulan tersebut terjadi beberapa pekan lalu, tepatnya pada Sabtu 24 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu korban sedang berada di depan sebuah rumah lalu pelaku datang dan memberhentikan sepeda motornya lalu mengajak korban, sebut saja Bunga (14) yang masih pelajar untuk singgah ke rumahnya sejenak.
“Kita singgah ke rumah bentar ya,” ucap pelaku kepada korban saat itu.
Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan melihat tidak ada orang di rumah tersebut. Usai korban dipersilahkan duduk oleh pelaku di ruang tamu, pelaku selanjutnya menutup pintu rumah sembari mengambil minuman seperti air putih dan memberikan kepada korban.
“Usai korban meminum air, korban merasa tubuhnya panas dan lemas serta pusing. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk berbuat asusila, pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar lalu melakukan aksi pencabulan sampai akhirnya korban tertidur,” ungkap Kasi Humas.
Korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Setelah menerima laporan keluarga korban, personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Senin (08/05/2023) melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan didapati informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Sipispis.
Pada hari itu juga sekitar pukul 15.30 WIB, petugas akhirnya menangkap pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)