Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ringkus Residivis Pelaku Curat

MN alias Bagal, pelaku curat yang ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) serta menangkap pelakunya, yang merupakan seorang pria berinisial MN alias Bagal (23) warga Jalan Pala Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku merampas tas korban pada Jumat (19/04/2024) sore sekira pukul 17.10 WIB lalu, saat korban Wiwik (50) sedang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan KF Tandean Kota Tebing Tinggi,” terang Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (03/05/2024) siang.

Diungkapkan Agus, korban yang merupakan ibu rumah tangga sore itu tengah mengendarai sepeda motor seorang diri. Saat melintas di Jalan KF Tandean, sepeda motor korban tiba-tiba dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dari arah belakang.

“Setelah dekat, pelaku lalu menarik paksa tas berwarna merah milik korban dan langsung kabur melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.350.000, setelah uang tunai Rp.1 juta dan 1 unit Hp android serta gelang emas seberat 7 gram di dalam tas miliknya dibawa kabur pelaku,” ujarnya.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tebing Tinggi, yang kemudian membentuk tim khusus guna meminta keterangan sejumlah orang saksi dan memburu keberadaan pelaku.

Pada Jumat (03/05/2024) dini hari, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang tengah berada di Hotel Top In di Desa Sukadamai Jalinsum Sei Bamban – Medan Kabupaten Serdang Bedagai.

“Petugas lalu mendatangi pelaku dan melakukan penangkapan saat pelaku sedang berjalan di areal hotel tersebut. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasi Humas AKP Agus Arianto menambahkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar pada bulan Februari 2024 lalu. Dan setidaknya pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa hasil pencurian itu telah digunakannya untuk berfoya foya. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan melanggar pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (RP)