Pelaku penganiayaan yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Danim Tegar Siddik (19) warga Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (19/05/2023) siang mengatakan jika pelaku MRP alias Tama (19) warga Jalan Lengkuas Dalam Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi melakukan penganiayaan terhadap korban pada Kamis (18/05/2023) malam sekira pukul 20.40 WIB, di Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku berhasil ditangkap petugas di sekitar lokasi kejadian di Jalan Pahlawan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, tak lama setelah melakukan penusukan terhadap korban, yang saat ini tengah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi,” terang Agus Arianto.
Diungkapkan AKP Agus Arianto, dari keterangan korban diketahui jika peristiwa penusukan ini berawal ketika korban menerima telepon dari adiknya bernama Aizwaray Siddik, yang mengatakan jika pelaku sedang mencari dan ingin bertemu dengannya. Usai menerima telepon dari adiknya tersebut, korban bersama dua orang temannya selanjutnya mencari keberadaan pelaku.
“Korban dan pelaku akhirnya bertemu di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Golden Market dan membicarakan permasalahan tersebut. Sambil merangkul pelaku, korban mempertanyakan apa permasalahan antara pelaku dengan adiknya. Namun pelaku melakukan perlawanan dengan cara menyikut perut korban dan berlari ke salah satu toko pakaian di sekitar Jalan Pahlawan,” ungkap Agus Arianto.
Korban bersama dua temannya kemudian mengejar dan berhasil menarik jaket yang dipakai pelaku, hingga tiba-tiba pelaku langsung menusuk perut korban dengan mengunakan senjata tajam. Usai melakukan penusukan, pelaku lalu kabur melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Tebing Tinggi hingga akhirnya pelaku ditangkap. Dan akibat perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 351 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan penjara. (RP)