Foto : Ilustrasi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur.
Pelaku berinisial M alias Maknun (34) warga Kota Tebing Tinggi ini ditangkap di Huta II Desa Mayang Kp. Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (21/10/2023) malam sekira pukul 23.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (24/10/2023) pagi dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan ibu korban yang keberatan atas kejadian yang menimpa putrinya berinisial J (13).
“Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku,” terang Kasi Humas.
Diungkapkan AKP Agus Arianto, peristiwa ini diketahui berawal pada Jumat (30/12/2022) sore sekira pukul 17.00 WIB lalu, dimana saat itu korban bersama kedua orang tuanya tengah tertidur di dalam rumah. Pelaku yang memang bertetangga dengan korban lalu diam-diam mendatangi kediaman korban.
Melihat korban dan orang tuanya tengah tertidur, pelaku kemudian mendekati korban dan langsung menutup mulut korban lalu melakukan pelecehan. Korban yang terbangun selanjutnya melakukan perlawanan dengan menendang kaki pelaku, hingga pelaku melepaskan korban dan kabur melarikan diri.
Korban kemudian membangunkan orang tuanya dan menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap korban. Bahkan korban juga mengaku jika dirinya juga pernah dirudapaksa oleh pelaku ketika korban berada di rumah pelaku.
“Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di sel Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dibawah umur,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto mengakhiri. (RP)