Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pencurian Handphone

Pelaku pencurian LFS bersama barang bukti Handphone milik korban.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi, yang dipimpin Kanit I Ipda Dhimas S.Trk telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria dewasa, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.


Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J Rudianto Silalahi SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan Minggu (12/6/2022) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, LFS (30) warga Jalan Senangin, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku pencurian handphone ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada Jumat (10/6/2022) sore sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan 13 Desember Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, atas dasar adanya laporan polisi nomor : LP/ B/ 436/ V / 2022/ SPKT, Tanggal 25 Mei 2022”, terang AKP Agus Arianto.

Diungkapkan Kasi Humas, diketahuinya peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu (25/5/2022) siang sekira pukul 12.45 WIB lalu ini berawal ketika korban, Riyon Saragih (17), pelajar Kelas II di salah satu SMA di Kota Tebing Tinggi kembali ketempat kostnya di Jalan Persatuan No 29 Kampung Tempel, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

“Ketika tiba ditempat kostnya, korban heran melihat jika pintu depan dan belakang rumah kostnya sudah dalam keadaan terbuka. Korban lalu masuk dan melihat jika lemari kain miliknya juga sudah terbuka dan berantakan. Sementara 1 unit Handphone merk Vivo V20 SE miliknya, yang sebelumnya di letakkan diatas kursi di kostsan tersebut sudah tidak ada lagi”, ungkap Agus Arianto.

Akibat kejadian tersebut korban terpaksa harus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.900.000,-. Yakin jika tempat kostnya telah dimasuki pelaku pencurian, korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tebing Tinggi, hingga akhirnya pelaku dapat diringkus beserta barang bukti 1 unit handphone Vivo V20 SE milik korban.

“Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun”, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)