Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Curat

Pelaku curat yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, SFS (29) warga Jalan Bukit Kencur, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (13/7/2022) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Selasa (12/7/2022) malam sekira pukul 20.30 WIB, atas laporan polisi nomor : LP / B/591 / VII / 2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal. 12 Juli 2022.

“Pelaku yang melakukan pencurian dikediaman Itsuwa (33) di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada Jumat (1/7/2022) subuh sekira pukul 05.30 WIB lalu ini, ditangkap di Jalan HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi”, terang AKP Agus Arianto.

Dari kediaman korban, yang juga merupakan warung nasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 unit Handphone merk Realme C25 beserta sejumlah rokok dari dalam steling milik korban. Keberatan dengan perbuatan pelaku korban akhirnya melaporkan peristiwa pencurian ini ke Mapolres Tebing Tinggi.

“Akibat perbuatannya yang melakukan pencurian dengan pemberatan maka pelaku akan dijerat dengan undang-undang no 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363”, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)