DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diringkus Saat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Jumat (03/11/2023) berhasil meringkus seorang pria berinisial JT (22) warga Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu (05/11/23) siang menjelaskan bahwa JT merupakan DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa (23/11/2021) lalu.
“JT bersama seorang temannya berinisial SN, yang sebelumnya sudah ditangkap ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian barang-barang milik PT. KAI di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi,” terang AKP Agus Arianto.
Terungkapnya peristiwa pencurian tersebut diungkapkan AKP Agus Arianto berawal ketika Polsuska berhasil menangkap SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol) beserta 1 pasang plat sambung dan 6 buah baut sambung serta 7 buah base plate senilai Rp.5.068.000,- milik PT. KAI.
“Dari pengakuan SN diketahui jika dirinya bekerjasama dengan JT dalam melancarkan aksi pencurian tersebut, namun saat itu JT berhasil kabur melarikan diri. Bahkan untuk menghindari kejaran pihak kepolisian JT kabur hingga ke Kota Palembang,” ungkap Agus.
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi yang terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku JT akhirnya mendapat informasi jika JT telah kembali ke Kota Tebing Tinggi dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di pinggir Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)