Wakapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat mengelar konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Komplotan pencuri mobil yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi. Dalam kasus ini 3 pelaku turut diamankan oleh petugas.
Demikian disampaikan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H dan Kasi Humas AKP Agus Arianto, pada konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Senin (28/08/2023) pagi.
“Aksi komplotan ini nekat mencuri mobil dengan modus operandi menargetkan mobil tahun rendah karena tidak ada alarm di mobil tersebut ketika dibuka paksa pintu mobil. Selain itu para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat,” ungkap Wakapolres.
Ketiga pria pelaku pencurian mobil masing-masing berinisial AF alias Fajar (32) warga Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, H alias Adi (40) warga Dusun 1 Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang dan M alias Wawo (51) warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H mengatakan, terbongkarnya aksi pencurian mobil itu saat dilakukan di Jalan Lubuk Sikaping Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atas satu unit mobil Isuzu Panther Tahun 2005 BK 1218 ABC milik Ramoti S Siagian (35).
Saat itu, terangnya, pada Senin (15/08/2023) sekira pukul 19.00 WIB ketiga pelaku membuat kesepakatan melakukan pencurian dan bertemu di Rumah Sakit Melati Perbaungan sekira pukul 23.00 WIB, selanjutnya ketiga pelaku pergi ke Tebing Tinggi menggunakan mobil operasional yakni satu unit mobil APV.
“Lalu sekira pukul 03.00 WIB, mereka tiba di TKP Jalan Lubuk Sikaping dan melihat sebuah mobil isuzu panther terparkir di dalam garasi. Para pelaku berhenti dan langsung menjalankan aksinya,” urai AKP Junisar.
Berhubung karena pintu pagar rumah korban dalam keadaan tergembok, para komplotan mengambil gunting pemotong besi untuk memotong gembok tersebut, selanjutnya masuk secara perlahan ke dalam garasi dan membuka pintu mobil menggunakan sebuah besi pipih yang telah disediakan.
“Merasa berhasil, para pelaku mendorong mobil ke jalan dan menghidupkannya lalu membawa kabur mobil tersebut ke arah Pintu Tol Tebing Tinggi,” sambungnya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan pencurian mobil di Jalan Lubuk Sikaping, komplotan ini juga melakukan pencurian di dua lokasi wilkum Polres Tebing Tinggi, yakni di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, atas 1 unit mobil Daihatsu Taft warna Biru Tahun 1992 Nopol BK 1274 XN pada Sabtu (22/07/2023).
Kemudian pada Senin (21/08/2023) para pelaku melakukan pencurian di Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi atas 1 unit mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam Tahun 2016 Nopol BK 8240 NF. Selama menjalankan aksinya, para pelaku mengaku berhasil menggasak tiga mobil.
“Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp.15 juta, dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi,” tandasnya.
Dalam hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus mengatakan bahwa saat pelaku ditangkap petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah besi pipih dan 1 buah kunci pass ukuran 8.
“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Agus Arianto. (RP)