Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ciduk Buruh Bangunan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Buruh bangunan pelaku pencabulan yang ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap AP (23), Buruh Bangunan warga Dusun IV Desa Bah Sumbuh Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang diduga pelaku tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (15/3/2023) siang kepada wartawan mengatakan jika pelaku ditangkap di Jalan Merdeka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, Senin (13/3/2023) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, kita sebut saja Bunga (14) warga Kota Tebing Tinggi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini katakan Kasi Humas AKP Agus Arianto dilakukan pelaku di rumah kosong di Jalan Merpati Perum Griya Bulian Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (08/10/2022) siang sekira pukul 12.30 WIB lalu.
Kronologis peristiwa sendiri berawal ketika Sabtu (08/10/2022) siang sekira pukul 11.30 WIB, dimana saat itu korban sedang berada di rumah temannya di Jalan Merpati Perumahan BTN Bulian Permai Tebing Tinggi. Saat itu pelaku menelepon dan mempertanyakan keberadaan korban.
Tidak lama kemudian pelaku tiba di kediaman teman korban dengan mengendarai sepeda motor dan mengajak korban untuk keluar. Pelaku dan korban selanjutnya meninggalkan rumah teman korban dan berjalan kaki menuju ke rumah kosong yang berada  tidak jauh dari rumah teman korban.
Sesampainya di lantai 2 rumah kosong tersebut pelaku kemudian mencabuli korban dengan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Usai melakukan pencabulan tersebut pelaku selanjutnya mengantarkan korban kembali ke rumah temannya sebelum akhirnya pelaku pergi.

Perbuatan pelaku AP ini akhirnya diketahui oleh keluarga korban hingga kemudian dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 72 / II / 2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Feb 2023.

Akibat perbuatannya pelaku AP akan dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (RP)Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ciduk Buruh Bangunan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur