Pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi saat melakukan penyitaan mesin judi tembak ikan.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi jenis tembak ikan yang telah meresahkan masyarakat, Satreskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya melakukan pengrebekan dan penyitaan mesin judi tembak ikan, Rabu (13/10/2021) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Pengrebekan di salah satu rumah, yang menjadi lokasi judi tembak ikan di Dusun Pardomuan, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tersebut dilakukan oleh Team Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif SH, S.IK, MH dan Kanit I Resum Ipda SPN Siregar serta Ka.SPK B Ipda Dhimas A Thoyib,S.Tr.K.
“Dari lokasi warung kopi milik Tumpak Sitorus (45) di Dusun Pardomuan, Desa Gelam Sei Serimah ini turut disita barang bukti bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi jenis tembak ikan warna hijau,” terang Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif didampingi Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (13/10/2021) siang kepada wartawan.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pada saat ditemukan, mesin judi tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ada orang yang sedang bermain judi jenis tembak ikan tersebut. Kemudian dilakukan pengamanan mesin judi tersebut dan membawanya ke Polres Tebing Tinggi serta mendatakan identitas pemilik warung guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan mesin judi tembak ikan tersebut guna proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim. (RP)