Berita  

Satreskrim Polres Pamekasan Tegaskan Tidak ada Intervensi terhadap Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur

satreskrim-polres-pamekasan-tegaskan-tidak-ada-intervensi-terhadap-korban-pencabulan-anak-di-bawah-umur

Liputan4.com, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan, Madura tegaskan bahwa tidak ada intervensi apa pun terhadap korban kasus persetubuhan Anak dibawah umur yang diduga dilakukan penyidik di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam hali ini AKP Tomy Prambana selaku Kasatreskrim Polres Pamekasan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan M (pelaku) terhadap ‘Bunga’ (nama samaran) 14 th, warga Pamekasan.


“Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mengungkap kasus ini, di antaranya upaya penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, hingga pemeriksaan saksi-saksi dan terduga telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai DPO,”terangnya

“Kami dari Satreskrim Polres Pamekasan melakukan upaya paksa untuk mencari pelaku. Saat ini kami sudah sebar anggota di lapangan untuk memburu pelaku,” kata AKP Tomy Prambana saat menggelar pertemuan dengan sejumlah media di Kantor Humas Polres Pamekasan, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur hukum. Namun, terkait adanya dugaan ada intervensi terhadap korban persetubuhan yang sempat tersiar di sejumlah media itu tidaklah benar.

“Kami sampaikan faktanya, jadi yang ditulis di beberapa media itu tidak sesuai dengan sebenarnya yang terjadi saat pemeriksaan,” ungkap AKP Tomy.

“Kami sudah tanya langsung ke penyidik yang menangani kasus itu, mereka menyatakan tidak ada intervensi apapun terhadap korban, kami sudah mengkroscek hal itu,” tegasnya.

“Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap anggotanya yang berada di lapangan. Hasilnya, semua anggota Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan tidak ada yang melakukan intervensi apa pun terhadap korban persetubuhan di bawah umur tersebut,”paparnya

Ia berjanji tidak akan diam, dan akan melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini sampai tuntas. Kami akan menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini, apalagi pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami tidak mungkin memberitahu semua apa yang kami lakukan di lapangan saat hendak menangkap pelaku, karena ada strategi khusus untuk menangkap pelaku yang tidak boleh dipublikasikan ke media,” paparnya.

Pihaknya meminta rekan media agar memahami juga perihal tugas Satreskrim ketika beraksi di lapangan. Kami tidak akan pelit informasi dan akan selalu terbuka terhadap informasi apa pun yang berkaitan dengan penanganan kasus.

Sebab, dalam hal penyidikan dan penyelidikan kasus apa pun, ada informasi yang memang tidak semuanya bisa dibagikan ke media.

“Semoga kami bisa melaksanakan tugas ini dengan presisi, mohon doa kepada masyarakat Pamekasan dan dukungan terhadap rekan media supaya bisa mengungkap dan menyelesaikan kasus persetubuhan tersebut,”pungkasnya

Berita dengan Judul: Satreskrim Polres Pamekasan Tegaskan Tidak ada Intervensi terhadap Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Chalik Ibn As