Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil ungkap pelaku pembakaran truk bermuatan tembakau luar Madura ke dalam Madura di lapangan Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Rabu (21/09/2022).
Adapun tersangka berinisial SY (49) dari Kecamatan Waru dan KH (34) dari Kecamatan Pegantenan. Tersangka SY ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Sedangkan tersangka KH ditangkap di Terminal Ronggosukowati Pamekasan, saat hendak melarikan diri ke Jember.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan para tersangka melakukan aksinya secara spontanitas dari petani tembakau lokalyang resah karena ada informasi akan masuknya tembakau luar Madura yang dapat mengakibatkan turunnya kwalitas dan harga tembakau lokal
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka SY berperan untuk mengarahkan, memberikan perintah sekaligus melakukan pembakaran serta memerintahkan KH membawa truk bermuatan tembakau ke lapangan Bulat,” jelasnya
Sementara KH berperan untuk merebut truk, mengendarai truk dan melakukan pembakaran truk dengan cara menyiram dengan bensin yang sudah disediakan sebelumnya dalam kemasan jerigen ukuran 5 liter dengan korek api.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kasus tersebut berupa 1 buah jerigen kapasitas 6 liter dan 1 buah sarung milik KH.
Meskipun sudah ada penetapan terhadap kedua tersangka, kami tidak akan berhenti disini, pihaknya akan terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan atau 2 tahun 8 bulan.
Berita dengan Judul: Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Truk Bermuatan Tembakau Luar Madura pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : AC H