LIPUTAN4.COM, PAMEKASAN // Mendapatkan informasi adanya kasus pembunuhan yang terjadi Dusun Ombul Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan pada Minggu (7/3/2021) Pukul 23.45 WIB, Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan di pimpin langsung Kasatreskrim langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan berbagai Tindakan Kepolisian berupa olah TKP dan mendengarkan keterangan beberapa saksi, Personelpun langsung melakukan penangkapan pelaku berinisial UA (20) warga kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep yang saat kejadian sedang berada di rumah neneknya di Desa Larangan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Diketahui Korban pembunuhan merupakan anak dibawah umur berinisial AATA (9). Dia merupakan warga Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Untuk Motif diduga karena sakit hati kepada ayah korban dan saat ini masih dalam pendalaman penyidik satreskrim Polres Pamekasan.
Kastreskrim Polres Pamekasan Melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengungkapkan saat kejadian Korban inisial AATA (9) sedang berada di dalam kamar sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu rumah tiba-tiba tersangka UA masuk ke dalam rumah sambil membawa sebilah pedang karena ketakutan orang tua korban Karimullah (5) keluar rumah untuk memberitahukan kepada Sekdes Desa Taraban,”terangnya
”Sementara Ibu korban Kuntari (42) keluar rumah untuk memberitahukan kepada bibi pelaku bahwa UA mengamuk dan membawa sebilah pedang,”tuturnya
Setelah kembali dari rumah bibi UA sambung Nining Dyah Ibu Korban langsung masuk ke dalam rumah Kemudian melihat ke dalam kamar mendapati korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi telungkup dengan luka pada kepala belakang selebar 1 cm seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga
Menindaklanjuti informasi tersebut Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan di Pimpin Langsung Kasatreskrim Polres Pamekasan melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil meringkus UA di rumah bibinya di Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan pada hari senin 8/3/2021 sekira pukul 01.00 WIB.
”Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa1 (satu) bilah pedang lengkap dengan sarungnya dengan panjang 108 Cm yang ada bercak darahnya, 1 (satu) kemeja warna hijau lumut bermotif garis yang terdapat saku di sebelah kiri bagian dada, 1 (satu) buah sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu – abu, 1 (satu) kaos dalam warna putih berlumuran darah dan 1 (satu)kerah dengan warna liris hitam, kuning, ab –abu berlumuran darah,”ungkapnya
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka UA dibawa ke Polres Pamekasan, untuk tersangka di sangkakan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.