LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Personil Satreskrim Polres Jakarta Utara membekuk 7 pelaku sindikat pemalsuan buku nikah yang biasa beroperasi di wilayah Jakarta Utara dan Bekasi.
Ke tujuh pelaku tersebut diantaranya S, AH, dan A selaku joki penerima order. Selanjutnya K dan Y selaku pembuat blanko kosong. Selanjutnya SM penyedia buku nikah, dan BS pengetik buku nikah.
Selain menangkap para pelaku, petugas Satteskrim Jakarta Utara juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk memalsukan buku nikah, seperti seperangkat komputer, alat cetak, pemotong kertas, hologram, enam buah buku nikah yang sudah terdata, kertas hologram, stiker, 42 buku nikah palsu yang telah jadi, 1000 lembar sampul buku nikah warna merah, dan 1850 sampul buku nikah warna hijau.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan dihadapan media mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui telah terjadi transaksi buku nikah palsu di wilayah Marunda Jakarta Utara.
Mendapat informasi tersebut, personil Satreskrim Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan ke lokasi pencetakan di rusun marunda lantai 2, dan menangkap para para pelaku, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga seluruh pelaku ditangkap.
Menurut Kombes Guruh Arif Darmawan, konsumen yang mengorder buku nikah palsu umumnya digunakan untuk proses pembuatan BPJS, KJP, Akta nikah anak, kawin siri dan sebagainya, yang dijual oleh para pelaku seharga Rp 3.250.000 tiap pasang buku.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati menerima buku nikah dari orang yang tak kenal, dan diminta untuk dicross chek ke intansi terkait seperti kantor kementrian agama.
Sementara itu Gunadi, dari Kasie Binmas Islam Kemenag, mengucapkan terima kasih atas kerja keras personil Polres Jakut yang telah mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat ini.
Ia juga meminta masyarakat untuk berhati – hati menerima buku nikah dari orang – orang yang tidak bertanggung jawab. “Buku nikah asli memiliki ciri khusus yang tak dapat dipalsukan,”tambahnya.
Adapapun ciri – ciri khusus buku nikah asli menurutnya, seperti di halaman depan menggunakan huruf timbul, di halaman kedua dicetak dengan hologram dan tak mudah terkelupas dan terdapat logo khusus, serta kertasnya menggunakan security printing ada garisnya dan multi colour.
Artikel Satreskrim Polres Jakut Bekuk Sindikat Pelaku Pemalsuan Buku Nikah pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: taufik