SatRes Narkoba Polrestabes Medan Bekuk 4 Tersangka Pelaku Pengedar Narkoba Amankan 40 Kg Sabu – Sabu
Sumut Liputan4.Com Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko bersama Kasat Res. Narkoba Kompol.Oloan Siahaan SH.MH, dan jajaran,paparkan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dihalaman Polrestabes Medan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 40Kg dengan mengendarai mobil Toyota Innova BK 12XX DO yang Akan melintas di Jalan Binjai Km15 Medan.
Kemudian,
Kasat Res.Narkoba Kompol.Oloan Siahaan SH.MH,
Perintahkan Kanit Lidik III, Irwanta Sembiring SH.MH.
pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 Pukul 06.00Wib.
Lalu,
Irwanta Sembiring bersama tim, melakukan pengejaran dan penangkapan
saat dilakukan penggeledahan, didapati pada box ban serap yang sudah di modifikasi,
ditemukan 40 Bungkus Teh Cina merek Guanyinwang.yang ternyata isinya adalah Narkotika jenis Sabu-sabu.
Menurut Kasat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SH.MH,
dalam kasus ini tersangka sudah di amankan sebanyak 4 Orang dan 1 Orang masih dalam pengejaran.
Berikut nama-nama tersangka pelaku yang di amankan :
Muhammad Herry alias Herry umur 37Tahun,
warga Medan batang kuis Gg.Cokro Darmo desa Seirotan Kec.Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Eko Susilo 34 Tahun
warga Jalan Karya Gg.Restu No.4 Kel.Karang berombak Kec.Medan Barat.
Muhammad Joni, 33Tahun warga Panton Labu Desa meunasah Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara.
Irwan Saputra,41Tahun warga Desa Suak Ribe,Kec.Johan Pahlawan Aceh Barat, Kini ke 4 tersangka dilakukan Penahanan untuk Proses lebih lanjut.
Satu tersangka Ciknur alias CN masih di (DPO)dan dalam pengejaran.
Kompol Oloan Siahaan SH.MH, juga menjelas barang bukti yang di amankan 40 Bungkus Teh Cina merk Guanyinwang,Berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu total seberat 40Kg.
2, unit Handphone.
1, buah ATM BCA
Dan 1, unit mobil Inova.
Akibat dari pada perbuatan melawan hukum tersebut, Kompol Oloan Siahaan SH.MH, juga menjelaskan,
“para tersangka tersebut terancam Pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Mati,Pidana Penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20tahun Penjara,”Pungkasnya.
Abdi Sumarno
Berita dengan Judul: SatRes Narkoba Polrestabes Medan Bekuk 4 Tersangka Pelaku Pengedar Narkoba Amankan 40 Kg Sabu – Sabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno