Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Kembali Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Pelaku pemilik dua bungkus diduga sabu yang kini telah mendekam di sel Mapolres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial S (46) yang ditangkap Kamis (25/05/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB itu, kini telah mendekam di sel Mapolres Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon S.IK, M.K.P melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh personil Satres Narkoba di Jalan Soekarno Hatta Gang Keluarga Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi, tepatnya di pinggir jalan.

“Dari pelaku S, warga Jalan Bukit Batu Ganjang Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ini turut disita barang bukti 2 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan bersih 1,28 gram,” ungkap AKP Agus Arianto, Jumat (26/05/2023) siang.

Barang bukti diduga sabu tersebut dikatakan Agus Arianto ditemukan petugas di dalam saku celana yang dikenakan oleh pelaku S. Pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas mantan Kanit Tipikor Polres Tebing Tinggi ini mengakhiri. (RP)