Berita  

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Obat Berbahaya, 2 Pelaku diamankan

satres-narkoba-polres-sukabumi-kota-berhasil-ungkap-kasus-penyalahgunaan-obat-berbahaya,-2-pelaku-diamankan

Liputan4.com|SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan ratusan butir obat tanpa izin edar saat lakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang dihuni E (20) di Jalan Sriwedari Kel. Selabatu Kec. Cikole Kota Sukabumi dan terhadap rumah kontrakan yang dihuni N (48) di Jalan Siliwangi Gg. H. Maksudi II Rt. 001/006 Kel. Kobonjati Kec. Cikole Kota Sukabumi.

Pengungkapan kasus keduanya tersebut diperlihatkan Polres Sukabumi Kota saat Konferensi Pers pengungkapan kasus Penyalahgunaan Obat Berbahaya dihalaman Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, Selasa (07/12/21) malam.


“Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K menjelaskan, pada hari ini selasa tgl 07 Desember 2021 masih dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2021 dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 2 (dua) kasus dengan 2 (dua) pelaku penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, ” Ujarnya didepan awak media.

Berdasarkan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba, Sdr. E diamankan di tkp pertama dan Sdr. N diamankan di tkp kedua, adapun obat berbahaya yang berhasil diamankan Sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, 4 butir Tramadil HCI dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merk.

“Dirinya menjelaskan, tkp yang pertama di Jalan Sriwedari Kel. Selabatu Kec. Cikole Kota Sukabumi disebuah rumah kontrakan dimana yang berhasil diamankan Sdr. E dimana yang bersangkutan diamankan 2 jenis obat berbahaya, kemudian dari tkp yang kedua di Jalan Siliwangi Gg. H. Maksudi II Rt. 001/006 Kel. Kobonjati Kec. Cikole Kota Sukabumi berhasil mengamankan Sdr. N, dari penggeledahan dan pengungkapan dari 2 tkp ini maka kemudian obat berbahaya berhasil diamankan sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome , dan 4 butir Tramadol HCI, ” bebernya.

Lanjut Zainal, modus yang dipergunakan adalah yang bersangkutan melakukan penjualan secara langsung maupun melalui kurir namun yang special dari kegiatan pengungkapan kali ini obat – obatan tersebut kemudian mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka, dalam arti kata bahwa yang bersangkutan ini kemudian melakukan praktek prostitusi ditempat kontrakannya.

Ia juga menyebutkan, pasal yang diterapkan 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara ,” sebutnya.

( edis wijaya )

Berita dengan Judul: Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Obat Berbahaya, 2 Pelaku diamankan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya