Sumut Liputan4. Com – Binjai, Atensi Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, M.Si, tentang pemberantasan Narkoba, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K.,M.H., bertekad untuk membasmi segala bentuk penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba diseluruh wilayah hukum Polres Binjai,
Berdasarkan perintah tegas Kapolres ini, Satres narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, telah melaksanakan beberapa pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Upaya dan kerja keras Satres narkoba Polres Binjai ini berlanjut dengan mengungkap jaringan narkoba antar provinsi Aceh – Riau dengan mengamankan 6 (enam) orang pelaku berikut barang bukti.
Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, personil Satres narkoba mendapat informasi tentang adanya peredaran / transaksi narkoba di jalan Samanhudi kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan kota Binjai, unit I Satres narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial *RS*, *RPN* dan *AZ*, dan menyita dari ketiga tersangka berupa1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu seberat 104 gr,
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan tepatnya pada hari kamis tanggal 18 agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB., di jalan lintas Banda Aceh Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Tim kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni *WDP* (lk) dan *SPT* (pr), dan dari kedua tersangka dapat disita barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir pil jenis ekstacy.
Pengembangan terus dilakukan hingga pada hari Jumat tanggal 19 agustus 2022, di jalan Danau Tempe, gang Purnoyudo, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka *UM* (46), alamat jln. Danau tempe gang. Purnoyudo Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai timur, dan menyita barang bukti sebanyak 593 (lima ratus sembilan puluh tiga) butir pil ekstacy.
Saat ini keenam tersangka berikut barang bukti sedang dalam proses penyidikan di Satres narkoba Polres Binjai dan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Subs Pasal
132 (1) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(Abdi)
Sumber :
(HumasResBinjai, 22/8/2022)
Berita dengan Judul: Satres Narkoba Polres Binjai Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Antar Propinsi ACEH-RIAU pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno