Sumut Liputan4.Com – Unit I Satres Narkoba Polres Binjai amankan terduga Pelaku Penyalahgunaan narkoba inisial Y,(41) Budha, jalan Bambu Kuning Blok GG- 09 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya,Kota Pekanbaru,pada hari Kamis (21/07/22).
Terkecuali siapapun dia, pada waktunya akan dihukum jika terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Begitu juga dengan laki-laki inisial Y, (41) Buddha, wiraswasta, Jln Bambu Kuning Blok GG-09 Kel Rejosari Kec Tenayan Raya, Kota Pekan Baru terpaksa harus berhadapan dengan hukum.
Berawal dari keresahan masyarakat kerap terjadinya transaksi sabu-sabu di Kec. Binjai Barat sehingga menginformasikan kasus ini kepada pihak Polres Binjai,
Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut, pada hari Kamis tgl (21/07), Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus dengan melakukan undercover Buy, dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.600.000 ( Enam ratus ribu rupiah ) di TKP Jln. Cokelat Kel. Sukamaju Kec. Binjai Barat Kota Binjai kepada terduga an.(Y) yang pada saat itu berada di atas sepeda motor Satria FU , kemudian pada saat terduga An. (Y) menyerahkan 2 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.2.900.000 ( Dua Juta sembilan ratus ribu rupiah ), 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Samsung , 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Vivo, 1 ( Satu ) unit HP Lipat warna putih merek Samsung di saku celana terduga dan dilakukan penggeledahan didalam tas ransel terduga ditemukan 8 ( Delapan ) bungkus berisikan plastik klip kosong dan 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu.
Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang berada di LP ( Lembaga Pemasyarakatan ) melalui komunikasi dengan HP.
Selanjutnya Tersangka (Y) dan BB berupa
2 ( Dua ) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu Sabu ( berat bruto 0,72 gram ),1 ( Satu ) buah tas ransel, 8 ( Delapan ) bungkus berisikan plastik klip kosong, 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu, 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Samsung, 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Vivo, 1 ( Satu ) unit HP Lipat warna putih merek Samsung, 1 ( Satu ) Unit sepeda motor Satria FU dan Uang hasil penjualan sabu sabu senilai Rp.2.900.000 ( Dua juta sembilan ratus ribu rupiah ) dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Proses lebih lanjut.(Abdi)
Sumber :
(HumasResBinjai, 22.07.22)
Berita dengan Judul: Satres Narkoba Polres Binjai Amankan Warga Pekanbaru, Edarkan Narkoba di Wilkum Polres Binjai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno